Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona di Yogyakarta
Aji menerangkan dalam status tanggap darurat ini, seluruh sumber daya yang dimiliki DIY akan dikerahkan dalam masa tanggap darurat ini.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan status tanggap darurat terkait virus Corona. Status tanggap darurat ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur bernomor 65/KEP/2020.
SK Gubernur ini ditandatangani Sultan HB X pada Jumat (20/3). Dalam SK Gubernur ini Sultan HB X menetapkan masa tanggap darurat dimulai (20/3) hingga (20/5).
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Di mana Jokowi bertemu dengan Sri Sultan HB X? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).
-
Di mana Sri Sultan HB X mencoblos? Baru pagi-pagi hari, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah hadir di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
-
Mengapa Jokowi bertemu dengan Sri Sultan HB X? Ini kan hal yang sudah biasa kalau Beliau ke Yogyakarta dan ada waktu biasanya memang silaturahmi kepada Ngarsa Dalem (Sultan HB X)," ujar Notonegoro usai pertemuan itu.
-
Siapa yang menemui Sri Sultan HB X di Yogyakarta? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).
-
Apa yang dirancang Sri Sultan Hamengku Buwono I di Keraton Yogyakarta? Arsitektur dari Keraton Yogyakarta juga sepenuhnya dirancang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I. Bahkan, semua hiasan dan juga tumbuh-tumbuhan yang ditanam di kompleks keraton dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki nilai filosofis dan spiritual yang tinggi.
Menanggapi penetapan masa tanggap darurat, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut jika SK itu merupakan bentuk keseriusan Gubernur DIY untuk menanggulangi virus Corona.
"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona," ujar Aji, Jumat (20/3.
Aji menerangkan dalam status tanggap darurat ini, seluruh sumber daya yang dimiliki DIY akan dikerahkan dalam masa tanggap darurat ini.
Sementara itu, Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan dilakukan karena ada peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus Corona di DIY. Sehingga diperlukan langkah yang lebih masif sehingga diperlukan adanya payung hukum.
"Dengan status itu (tanggap darurat) maka harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu," ucap Biwara.
Biwara menjabarkan dengan adanya status tanggap darurat ini, Pemda DIY mengakses pos belanja tak terduga (BTT) pada APBD tahun 2020. Saat ini, BTT yang tersedia sekitar Rp14,8 miliar. Sehingga nantinya anggaran BTT ini bisa dicairkan sesuai posnya yaitu penanganan virus Corona.
(mdk/ray)