Sumpah mantan pejabat dan politikus saat terseret kasus korupsi
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan itu ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Namanya disebut menerima uang panas sebesar USD 4.500.000 dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Demi Allah saya tidak terima (uang korupsi). Tolong doakan kepada masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," kata Gamawan.
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan itu ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Namanya disebut menerima uang panas sebesar USD 4.500.000 dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dia menegaskan tidak menerima uang satu rupiah pun dari proyek itu. Tidak hanya itu, Gamawan meminta sumpah dari masyarakat agar dikutuk jika terbukti dirinya terlibat korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Rp 1 pun saya tidak pernah, demi Allah. Saya juga meminta didoakan kepada masyarakat Indonesia agar dikutuk jika memang saya terbukti menerima uang. Tolong doakan kepada masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," ujar Gamawan.
Selain Gamawan, Ketua DPR Setya Novanto juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto pun rela bersumpah.
"Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah e-KTP. Silakan tanya ke Nazar lagi, saya juga enggak ngerti kok saya dikait-kaitkan dan disebut-sebut Nazar saat itu," kata Setnov melalui pesan tertulisnya, Selasa (7/3).
Meski demikian, Setnov mengakui pernah ada pertemuan dengan fraksi-fraksi partai atau Komisi II DPR saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Namun, dia membantah pertemuan itu membahas bagi-bagi uang dari proyek e-KTP.
"Tidak pernah membicarakan masalah proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Saya kan waktu itu sebagai Ketua Fraksi sebagai Ketua Fraksi saya membatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah uang atau pendanaan," klaimnya.
Sumpah serupa juga diucapkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa dizalimi atas tudingan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Bagi Mahkamah Konstitusi, saya minta tidak usah khawatir. Paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," ujar Patrialis sesuai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 1X24 jam, Kamis (26/1).
"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," terangnya.
Tentu yang selalu diingat sesumbar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berani digantung di Monas jika terlibat korupsi proyek P3SON Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, 9 Maret 2012 silam.
Setelah diusut KPK yakin ada peran Anas dalam kasus tersebut. Majelis hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas untuk kasus
Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai.
Anas Urbaningrum menilai putusan majelis hakim tidak adil. Dia beralasan, banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Karena itu dia meminta kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.
"Siapa yang bersalah bersedia dikutuk oleh Gusti Allah dan juga keluarganya, kenapa itu saya sampaikan karena putusannya tidak adil," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).
Sampai detik ini Anas belum menuntaskan janjinya. KPK bahkan sempat mengingatkan Anas terkait janjinya.
"KPK hanya mengingatkan Anas yang pernah sesumbar dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja tapi kini Monas seolah sudah dilupakannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
KPK masih rahasiakan kasus korupsi yang lebih besar dibanding e-KTP
KPK tak segan beri peringatan keras bila ada intervensi kasus e-KTP
Masuk menjadi lembaga terkorup, Polri janji berbenah diri
Menkeu tersinggung ada 163 pejabat belum lapor harta ke KPK
Di Survei TII, DPR salah satu lembaga korup