Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi, dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan sebelumnya juga sudah bolak balik ke KPK untuk dimintai keterangan atas kasus merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 T.
Mantan Menteri Dalam Negeri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi, dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan sebelumnya juga sudah bolak balik ke KPK untuk dimintai keterangan atas kasus merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 triliun.
Gamawan menjelaskan awal mula program tersebut sebelum menjadi kasus dugaan korupsi. Di hadapan majelis hakim, Gamawan mengklaim program itu bukan gagasannya melainkan menteri sebelumnya, Mardiyanto.
"Itu sudah dimulai dua tahun sebelum saya sebagai menteri dalam negeri baru setelah 19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat (RDP)," ujar Gamawan.
Dia menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang nantinya diperuntukkan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP.
"RDP tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP," kelitnya.
Gamawan menegaskan tidak ada kekeliruan dalam proyek tersebut bahkan dia mengklaim tidak menerima keuntungan dari proyek e-KTP. Jhon Halasan Butar Butar pun melontarkan pertanyaan kepada Gamawan mengenai kebenaran adanya penerimaan uang kepadanya. "Apakah anda pernah menerima uang dari proyek ini?" tanya Hakim Jhon.
Dengan sumpah, Gamawan mengklaim tidak menerima uang satu rupiah pun dari proyek itu. Tidak hanya itu, Gamawan meminta sumpah dari masyarakat agar dikutuk jika terbukti dirinya terlibat korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Rp 1 pun saya tidak pernah, demi Allah. Saya juga meminta didoakan kepada masyarakat Indonesia agar dikutuk jika memang saya terbukti menerima uang. Demi Allah saya tidak terima (uang korupsi)" ungkapnya. "Tolong doakan kepada masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," minta Gamawan.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum KPK mencecar Gamawan terkait pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR saat melakukan rapat dengar pendapat. Kepada Gamawan, jaksa menanyakan alasan Komisi II DPR mengubah skema penganggaran e-KTP, dari pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni.
"Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan.
Lebih lanjut, jaksa kembali bertanya alasan Gamawan menyetujui perubahan skema anggaran tersebut. Namun berulang kali, dia menegaskan tidak tahu atau tidak memiliki wewenang atas segala perubahan teknis penganggaran. "Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu," tukasnya.
Bahkan, Gamawan mengaku lupa siapa saja anggota Komisi II DPR yang hadir saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kementerian Dalam Negeri pada, November 2009 silam. "Saya lupa saya tidak ingat," aku Gamawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap agar Gamawan bersaksi dengan jujur di persidangan. Terlebih Gamawan membawa sumpah segala.
"Saksi punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika dia berbicara tidak benar," kata Febri.
Febri juga menyatakan, ada ancaman pidana yang akan menjerat Gamawan jika terbukti memberikan keterangan palsu. "Jika ada keterangan palsu, kami bisa saja memproses untuk bisa jadi tersangka," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK akan mengamati hasil dari proses persidangan kasus korupsi e-KTP. "Fakta-fakta sidang tersebut akan kita cermati dan analisis. Termasuk hasil persidangan," kata Febri.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Baca juga:
Usut korupsi e-KTP, KPK diminta waspadai manuver para politisi
Gamawan mengaku terima Rp 50 juta honor jadi pembicara di 5 provinsi
Bantahan Irman terhadap mantan Sekjen Kemendagri soal kasus e-KTP
Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi e-KTP
Blak-blakan eks Sekjen Kemendagri di sidang korupsi e-KTP
KPK diduga punya bukti Gamawan ketemu Paulus Tannos di Singapura