Sunat BLT Dana Desa, Kadus dan BPD di Musi Rawas Dibui
Seusai menyalurkan bantuan itu, kedua pelaku kembali mendatangi 23 kepala keluarga penerima BLT DD yang berada di dusun 1 yang tak lain wilayah wewenang atau tanggung jawab kedua pelaku. Keduanya memintai uang kepada para korban sebanyak Rp200 ribu per orang.
Diduga melakukan pungutan liar dengan modus memotong bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), dua perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dibui. Keduanya pun terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.
Kedua pelaku adalah Ahmad Mudori (33) yang berstatus sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan Effendi (40) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mereka ditangkap atas laporan salah seorang warganya yang menjadi korban.
-
Apa itu BLT El Nino? BLT El Nino atau Bantuan El Nino adalah program bantuan yang diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh fenomena El Nino.
-
Di mana kita bisa cek penerima BLT El Nino? Cara cek penerima BLT El Nino juga sangat mudah. Anda bisa melakukan cek melalui situs kemesos, bisa juga melalui aplikasi Bansos yang dibuat resmi oleh pemerintah.
-
Kapan Presiden Jokowi memberikan BLT El Nino di Banyumas? Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino kepada para penerima manfaat di Gudang Bulog Klahang, Banyumas.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Bagaimana cara cek penerima BLT El Nino? Cara cek penerima BLT El Nino juga sangat mudah. Anda bisa melakukan cek melalui situs kemesos, bisa juga melalui aplikasi Bansos yang dibuat resmi oleh pemerintah.
-
Bagaimana bentuk atap Kori Brajanala Lor? Dilansir dari Liputan6.com, Kori Brajanala Lor memiliki atap berbentuk trapesium layaknya rumah joglo.
Peristiwa itu bermula saat penyaluran BLT DD kepada 91 kepala keluarga di desa itu, Kamis (21/5). Masing-masing warga menerima uang sebesar Rp600 seperti aturan pemerintah.
Seusai menyalurkan bantuan itu, kedua pelaku kembali mendatangi 23 kepala keluarga penerima BLT DD yang berada di dusun 1 yang tak lain wilayah wewenang atau tanggung jawab kedua pelaku. Keduanya memintai uang kepada para korban sebanyak Rp200 ribu per orang.
Sebanyak 18 warga memberikan uang itu sehingga keduanya berhasil mengumpulkan Rp3,6 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (31/5).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, penetapan tersangka karena penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup sehingga kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Keduanya pun mengakui semua tuduhan yang disampaikan korban.
"Kedua tersangka melakukan pungli BLT Dana Desa, ada 18 korban dengan kerugian Rp3,6 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (2/6).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa arsip berkas APBDesa Perubahan Tahun 2020, arsip musyawarah desa, SK pengangkatan anggota BPD dan Kadus, bukti tanda terima gaji dari ADD, dan uang hasil pungli. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga:
Kades di Garut Gelapkan Dana Desa Rp400 Juta
Kejari Demak Tahan Seorang Kades Karena Pakai Dana Desa Untuk Investasi
Mantan Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pilkades
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Kejaksaan
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kades di Kulonprogo Ditahan