Survei: 84,1 persen publik setuju hukuman mati pengedar narkoba
Alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8%).
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi 9 terpidana mati untuk gelombang kedua. Walau ada penolakan, namun mayoritas rakyat Indonesia ternyata mendukung langkah Presiden Joko Widodo menghukum mati pengedar narkoba.
Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa dan sebagai cara untuk membuat efek jera. Menurut hasil survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada tanggal 15-25 Maret 2015 dengan jumlah responden 1.200 orang, mayoritas publik Indonesia atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkoba.
"Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8%), dan dapat menyebabkan efek jera (23,7%)," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/4).
Walaupun ada tekanan dari negara asing terkait eksekusi pengedar narkoba, ternyata publik mendukung langkah Presiden Jokowi mengeksekusi mati pengedar narkoba.
Sementara itu, lanjut Qodari, 10,3 persen masyarakat Indonesia menolak hukuman mati. Alasan penolakan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2%) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4%).
"Mayoritas publik menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," jelas Qodari.
Qodari menambahkan, publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, hukuman mati juga diterapkan pada jenis kejahatan lain. Seperti koruptor (50,3%), pembunuhan (16,3%), dan kejahatan seksual (4,2%).
"Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3 persen," katanya.
Survei ini dengan tingkat margin of error kurang lebih 3,0% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden dipilih dengan metode multistage random sampling. "Pengumpulan data dengan wawancara tatap mula secara langsung dengan menggunakan kuesioner," kata Qodari.
Adapun 9 terpidana mati yang bakal dieksekusi yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Martin Anderson (Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria). Adapun eksekusi Serge Areski Atlaoui (Prancis) tertunda karena masih mengajukan peninjauan kembali (PK).
-
Kapan survei Indikator Politik Indonesia dilakukan? Survei tersebut melibatkan 810 responden dengan metode simple random sampling dan margin of error sekitar 3,5 persen.
-
Kapan survey Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur dilakukan? Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survey serta pemetaan batas Tanah Ulayat itu dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng pada tanggal 22 November 2023. Sedangkan di Kecamatan Muara Wahau dilaksanakan di Desa Nehas Liah Bing pada tanggal 27 November 2023.
-
Bagaimana cara Utting Research melakukan survei? Survei tersebut dilakukan menggunakan metode multi stage random sampling, dengan margin of error sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
-
Kapan LSI melakukan survei? “Kalau melihat data-data ini, yang belum menentukan pilihan untuk pilihan kedua masih sangat besar. Itu berarti dinamika dukungan masih sangat tinggi,” Adapun survei ini dilakukan pada awal Desember 2023, memakai metode random digit dialing (RDD) dengan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
-
Kapan FAPTI menerima hasil surveinya? “Hasil survei ini kami terima di awal Desember,” ujar Eko Nugroho, Sekretaris Jenderal FAPTI di Jakarta, Rabu (27/12).
-
Bagaimana observasi dilakukan? Observasi adalah "pengamatan langsung dari suatu objek atau peristiwa tanpa menggunakan instrumen yang dapat merekam data. Metode ini memungkinkan pengamat untuk mengumpulkan informasi dengan menggunakan indera manusia."
Baca juga:
Menkum HAM soal protes luar negeri: Ini kebijakan kita soal narkoba!
Empat perempuan sudah dieksekusi mati
Jelang eksekusi terpidana mati, TNI jaga ring 2 di Nusakambangan
Tak punya izin, keluarga terpidana mati Zainal Abidin dilarang besuk
2 Kliennya hendak dieksekusi, Todung tuduh hakim pernah minta duit