Survei LSI: Mayoritas Publik Ingin Koruptor Kasus Timah Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Survei LSI: Mayoritas Publik Ingin Koruptor Kasus Timah Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga, hingga menyasar penanganan kasus megakorupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi timah.
- Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
- Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
- Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
- Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Hasilnya, masyarakat menilai sanksi yang pantas bagi para pelaku korupsi adalah dengan dimiskinkan.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi PT Timah yang diusut Kejagung melibatkan nama-nama pengusaha besar dan selebriti. Selain itu kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, mayoritas masyarakat menilai memiskinkan koruptor merupakan sanksi yang tepat dalam kasus korupsi timah. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar.
Dalam survei, sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah. Angka tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan pengetahuan responden seputar perkara rasuah lainnya yang tengah ditangani.
"Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya," tutur Djayadi saat rilis dengan topik Sikap Publik Terhadap Keputusan KPU, Persidangan MK, dan Sejumlah Isu Nasional, Kamis (18/4).
Menurut dia, selain soal penyitaan aset dan harta, masyarakat menilai penjara seumur hidup juga merupakan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi komoditas timah, dengan angka 26,9 persen.
"Dari mereka yang tahu kasus PT Timah yang diusut Kejaksaan, 26,9 persennya menilai penjara seumur hidup jadi sanksi yang pantas bagi pelakunya," ujarnya.
Sementara itu, publik juga menginginkan agar izin usaha mereka dicabut. "Angkanya mencapai 8,6 persen," lanjut Djayadi.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung pun berada di angka 74 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik," ungkapnya.
Berdasarkan temuan survei, tingkat kepercayaan di bawah Kejagung yakni MK dengan 73 persen, Pengadilan dengan 71 persen, Polri dengan 70 persen, dan KPK di posisi paling buncit dengan 63 persen.
Kinerja Kejagung dalam mengusut berbagai kasus korupsi juga terpantau mendapatkan banyak apresiasi publik.
"Keberanian Kejaksaan dalam membongkar kasus-kasus besar dan high profile mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat," jelas dia.
Survei LSI ini dilaksanakan pada 7 hingga 9 April 2024 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD) yang merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dari situ, sebanyak 1213 responden terpilih secara acak, validasi, dan screening.
Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Wawancara dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang terlatih.