Survei Sucofindo: Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik 0,75 Persen
Perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021, Ratih Siti Aminah, mengatakan terjadi peningkatan IKP, yang semula sebesar 75,27 persen pada tahun 2020, menjadi 76,02 persen pada tahun 2021.
Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia meningkat sebesar 0,75 persen di tahun 2021. Hasil itu mengacu survei dilakukan Company of Indonesia (Sucofindo).
Perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021, Ratih Siti Aminah, mengatakan terjadi peningkatan IKP, yang semula sebesar 75,27 persen pada tahun 2020, menjadi 76,02 persen pada tahun 2021.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Survei dilakukan oleh Sucofindo juga menunjukkan hasil berdasarkan provinsi. Adapun lima provinsi dengan Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi adalah Kepulauan Riau (83,30 persen), Jawa Barat (82,66 persen), Kalimantan Timur (82,27 persen), Sulawesi Tengah (81,78 persen), dan Kalimantan Selatan (81,64 persen).
"Ini masuk pada kategori cukup bebas," kata Ratih.
Survei yang dilakukan oleh Sucofindo terkait Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Secara nasional, terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.
Pada tahun 2020, IKP pada lingkungan fisik dan politik sebesar 76,04 persen dan meningkat pada tahun 2021 menjadi 77,10 persen. Selanjutnya, terkait lingkungan ekonomi, pada tahun 2020 menempati angka sebesar 74,67 persen dan meningkat menjadi 74,89 persen di tahun 2021. Peningkatan juga terjadi pada variabel lingkungan hukum, yang pada tahun 2020 sebesar 74,57 persen menjadi 74,87 persen pada tahun 2021.
Hasil tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada lingkungan fisik dan politik, yakni sebesar 1,05 persen. Akan tetapi, masih diperlukan perjalanan yang cukup jauh agar IKP Indonesia dapat menempati kategori ‘bebas’. Indeks Kemerdekaan Pers harus menyentuh minimal angka 90 persen untuk dapat dikategorikan sebagai bebas.
"Masing-masing variabel ada indikatornya," ujar Ratih.
Terdapat sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.
Ketiga, pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Ratih mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling. Sample dalam penelitian ini adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers.
(mdk/lia)