Surya Paloh tahu Rio dapat duit Rp 200 juta, kenapa tak lapor KPK?
Rio mendapat ratusan juta itu lewat istri muda Gatot, Evy Susanti.
Persidangan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11) kemarin, membuka banyak hal mencengangkan perihal jalur suap dalam kasus dana bansos mantan Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Dirinya tak bisa mengelak pernah menerima Rp 200 juta dalam pusaran kasus ini. Ada dugaan Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengetahui adanya suap kepada bekas anak buahnya ini.
Rio mendapat ratusan juta itu lewat istri muda Gatot, Evy Susanti, setelah keduanya lakukan pertemuan dengan difasilitasi mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Ada dua proses pemberian uang itu diberikan kepada Rio.
Awalnya, Evy memberikan Rp 150 juta buat Rio. Namun, Sisca merasa pemberian itu kurang buat rekannya itu. Apalagi duit itu tanda jasa bagi Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Alhasil, Sekjen Partai NasDem itu kembali diguyur tambahan Rp 50 juta dari Evy.
"Awalnya saya berikan uang Rp 150 juta tapi Sisca bilang kurang setelah itu kata Sisca uang tersebut harus Rp 200 juta hari ini. Kemudian saya bilang sama Sisca. Sisca nanti sisanya saya suruh supir saya untuk berikan ke kantor," ucap Evy.
Pemberian uang dari Evy kepada Rio tampaknya telah terendus Surya. Mantan sekjen Partai NasDem itu dapat teguran langsung dari bos Media Grup itu sepulangnya dari umroh. Surya kala itu tahu mantan anak buahnya ini lakukan pertemuan dengan Evy.
Teguran Surya itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana, ketika membaca dakwaan dalam persidangan Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11) pekan lalu. "Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh di mana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti," tegas Yudi.
Dalam dakwaan dibaca JPU itu, uang suap disebut untuk dorong Rio menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Sehingga islah Gatot dan wakilnya segera terwujud.
Evy juga membenarkan bahwa Surya ternyata tahu adanya suap Rp 200 juta kepada Rio. Sehingga membuat, Sisca berjaji akan kembalikan uang Rp 200 juta tersebut setelah Rio pulang umroh. "Sisca akan kembalikan uang 200 juta milik Pak Rio, karena ketahuan oleh Surya Paloh bertemu saya," tambah Evy.
Sayangnya, nasi telah menjadi bubur. Seiring ditangkapnya Gatot dan istri mudanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Rio pun ikut terseret dalam lubang hitam kasus korupsi. Rio dianggap menerima suap Rp 200 juta dari Evy. Namun, kenapa Surya tidak melapor KPK meski tahu adanya pertemuan Evy dan Rio?
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, tidak ada laporan bila seseorang mengetahui adanya sebuah kasus rasuah merupakan pilihan pribadi. Kondisi ini juga tercermin pada sikap Surya. Ketua Partai NasDem itu berhak tidak lapor KPK bila tahu anak buahnya terlibat kasus korupsi.
"Itu haknya Surya Paloh," kata Margarito kepada merdeka.com, kemarin. Dia juga menyebut, saran Surya kepada Rio atas pertemuan dengan Evy juga sesuatu wajar.
"Itu wajar sekali. Normal sekali. Yang salah itu misalnya, ini Pak Surya, izinkan saya (Rio) tutup kasus Gatot," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Margarito, belum ada keterkaitan Surya dalam polemik kasus korupsi bansos Sumut. Sebab, belum ada negosiasi kepada Surya perihal kasus ini. Meski, nama bos Media Grup itu kerap disebut-sebut.
"Pertemuan itu bukan tindak pidana. Perlu bukti itu. Misalnya ada ongkos ini dan itu masuk ke Surya Paloh," ungkapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat belum adanya sikap tegas Partai NasDem dalam lakukan pencegahan bidang korupsi. Terutama terhadap kasus membelit mantan sekjennya.
Peneliti ICW, Donald Fariz menegaskan, seharusnya Surya bisa lakukan pencegahan kepada Rio. Sehingga tidak membuat kesan adanya pembiaran dilakukan ketua umum partai dalam kasus korupsi ini.
"Sebenarnya Surya Paloh bisa mencegah itu terjadi. Tentu itu tidak terjadi. Kalau seandainya sikap internal partai itu tegas terhadap korupsi. Seharusnya bisa mencegah dulu, ini kesannya dibiarkan," ungkap Donal kepada merdeka.com.
ICW, menurut Donald, dari awal telah mendorong kasus bansos Sumut ini tidak dipegang Kejaksaan, melainkan KPK. Sebab, diduga banyak jaksa bermain mata dalam kasus ini.
Untuk itu, pihaknya meminta Gatot dan istri mudanya terus ungkap semua pihak terlibat kasusnya. "Gatot dan Evy harus membongkar semuanya yang berkepentingan," tegasnya.
Nama Jaksa Agung HM Prasetyo telah disebut-sebut dalam persidangan Rio. Tidak tanggung-tanggung, Evy mengakui dalam persidangan Rio telah persiapkan uang sebesar USD 20.000 kepada Jaksa Agung. Rencananya uang itu bakal diberikan melalui Rio. Sebab, Prasetyo dianggap dekat dengan sosok Rio. Apalagi keduanya merupakan kader Partai NasDem.
Selain Jaksa Agung, Evy bahkan mengklaim telah memberikan Rp 300 juta kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Agung Maruli. Selain Evy, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa nominalnya. "Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya nggak ingat, nggak tau pasti berapa," ujar Evy, kemarin.