Suryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang mati
Ia mengatakan KPK menjeratnya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dicabut dan diganti dengan aturan Nomor 5 PMK 268 tahun 2014.
Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan dana penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Mantan Menteri Agama ini menghadirkan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi.
Surydharma mengatakan terkait kasus dana operasional menteri, ia merasa diadili dengan peraturan yang telah mati dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan. Ia mengatakan KPK menjeratnya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dicabut dan diganti dengan aturan Nomor 5 PMK 268 tahun 2014.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
"Kerugian negara itu berdasarkan pada PMK 003 Tahun 2006, saya diadili pakai PMK itu, nomor 003 tahun 2006. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut. Jadi saya diadili oleh PMK yang mati," ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).
Kesaksian Wapres JK yang dicecar Jaksa KPK seputar aturan penggunaan dana operasional menteri dirasa cukup. Ia berharap keterangan JK bisa dipahami dan menjadi pertimbangan dalam putusan PK nanti.
Suryadharma mengatakan kehadiran JK sesuai kapasitasnya karena memahami tugas menteri. JK pernah menjadi atasan Suryadharma sebagai Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004-2009.
"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung, mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri," jelasnya.
"Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," lanjutnya.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan kesaksian JK di pengadilan dinilai sangat menguatkan. Ia menerangkan sesuai putusan pengadilan, kliennya diperintahkan mengembalikan Rp 1,8 miliar di mana ia menilai Rp 1,8 miliar adalah hasil audit BPKP yang ilegal.
Uang sebesar Rp 1,8 miliar ini merupakan dana operasional menteri yang disebut penggunaannya tak sesuai aturan dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Suryadharma dan keluarganya.
"Saya katakan ilegal karena tidak ada UU mengatakan BPKP berwenang menentukan kerugian negara. Tidak ada temuan kerugian negara terhadap dana operasional menteri," ujarnya.
Dana operasional menteri, lanjut Rullyandi, tak perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.
Saksi akan kembali dihadirkan pihaknya sebagai pemohon PK pada sidang lanjutan pekan depan. Namun Rullyandi enggan menyampaikan siapa saksi yang akan kembali dihadirkan. Ia membantah pihaknya akan menghadirkan Menteri Keuangan.
"Enggak, enggak. Kita belum bisa memberikan statement mengenai kegiatan persidangan minggu depan. Nanti ketika sudah dibuka dalam persidangan silakan nanti," ujarnya.
Baca juga:
JK jadi saksi meringankan di sidang PK Suryadharma Ali
Sidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteri
Jadi saksi PK Suryadharma Ali, JK paparkan soal dana operasional menteri
Wapres JK akan bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali
Ekspresi terpidana korupsi haji Suryadharma Ali saat jalani sidang PK