Susanto didakwa selewengkan jabatan Dirut BPD Jateng 7 tahun
"Dia melanggar pasal tersebut yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan," kata Hery.
Mantan Direktur Utama BPD Jateng, Susanto Wedhi, menghadiri agenda persidangan kasus dugaan penyelewengan pengadaan sistem software di seluruh kantor kas perbankan dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Tipikor Semarang, Hery Febrianto mengatakan Dirut BPD Jateng tersebut terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAP. Hery membacakan dakwaan setebal kurang lebih 50 halaman.
"Dia melanggar pasal tersebut yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Padahal, dia saat itu menjabat sebagai Dirut BPD Jateng periode September 2005-2011," ujar Hery.
Hery menilai, Susanto gagal merampungkan pengadaan software Inti Perbankan (SBS/IBS) di seluruh kantor kas BPD Jateng. Sebab, dalam isi surat perjanjian kerja sama tertuang pihak rekanan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dengan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen akan menyelesaikan pekerjaan selama 540 hari (18 bulan) dan berakhir pada 22 Desember 2010.
"Namun sampai batas waktu pekerjaan tersebut justru bermasalah dan telah merugikan keuangan negara," tegas Hery.
Menurut Hery, kini ada 46 masalah yang muncul saat proses pengadaan sistem manajemen perbankan dengan batasan pekerjaan pada 2010 silam. Usai pembacaan dakwaan ini, JPU akan melanjutkan persidangan dengan agenda eksepsi pada 23 Oktober pekan depan.