Susul Ayah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penahanan terhadap Dewa Gede Rahea Prana Prabaw (DGR). Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, ini ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penahanan terhadap Dewa Gede Rahea Prana Prabawa (DGR). Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, ini ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu (10/8).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, DGR menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen yang dilakukan dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah dia dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, penyidik melakukan penahanan terhadapnya di Lapas Kerobokan sekurangnya selama 20 hari ke depan.
"Setelah penahanan ini, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," jelas Luga.
Tersangka DGR dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan juga Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dicecar 16 Pertanyaan
Luga menyatakan, tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali didampingi dua orang penasihat hukum. Dia dicecar dengan 16 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Pertanyaan yang ditanyakan penyidik bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya, yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terpidana Dewa Ketut Puspaka.
"Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR," jelas Luga seperti dilansir Antara.
Buntut Perkara Ayah
DGR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022. Dia terjerat perkara ini menyusul pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, ayahnya yang juga mantan sekda Buleleng, yang telah terlebih dahulu dipenjara.
Tersangka terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar di mana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR untuk kepentingan pribadinya.
(mdk/yan)