Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Syahrul Yasin Limpo meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya hari ini, Rabu (11/10). Alasannya, Syahrul ingin pulang kampung dahulu menemui ibunya.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya Ervin Lubis, Rabu (11/10).
Sementara itu, Ervin bersama timnya pagi ini mengantarkan surat kepada KPK yang isinya mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan SYL. Kata dia, pada prinsipnya politisi NasDem itu kooperatif menjalani proses hukum.
- Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Apartemen Kawasan Kebayoran Baru
- Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa dengan Tangan Terborgol, Kuasa Hukum Merapat ke KPK
- Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
- Syahrul Yasin Limpo Bungkam Setelah Diumumkan KPK sebagai Tersangka
"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,"
ucapnya.
merdeka.com
Namun, Ervin dan timnya mendapat informasi bahwa kondisi orang tua SYL yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka, SYL terlebih dahulu ingin menemui ibunya sebelum diperiksa.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,"
ucap dia.
merdeka.com
Dengan begitu, SYL dan tim kuasa hukumnya akan berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," pungkas Ervin Lubis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi tiga cluster di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu (11/10). Tiga cluster korupsi itu yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Ali menyebut, Syahrul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tiga cluster ini. Ali memastikan keterangan politikus NasDem itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,"
kata Ali.
merdeka.com
Ali meminta Syahrul Yasin Limpo kooperatif terhadap proses hukum. Syahrul Yasin Limpo diharap bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan memberikan keterangan dengan jujur.
Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini sudah lebih dahulu diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta diperiksa pada Senin, 8 Oktober 2023 dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Selasa, 9 Oktober 2023.
Diketahui, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.