Syarat sebuah bencana statusnya jadi bencana nasional
Sudah banyak yang meminta agar gempa Lombok menjadi bencana nasional. Namun ada syaratnya. Inilah syarat satu bencana menjadi bencana nasional:
Lombok, Nusa Tenggara Barat, diguncang gempa 6,9 SR hingga menyebabkan korban jiwa dan kerusakan bangunan, Minggu (19/8). Keesokan harinya, gempa kembali mengguncang Lombok 7,0 SR. Gempa ini juga terasa hingga Denpasar, Bali.
Sudah beberapa kali Lombok dan sekitarnya mengalami gempa bumi. Banyak yang mendesak agar pemerintah meningkatkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional. Padahal, untuk menaikkan status menjadi menjadi bencana nasional ada aturannya.
-
Di mana pantai populer di Lombok? Pantai Kuta Lombok merupakan salah satu pantai paling populer di Lombok.
-
Di mana letak Pantai Lombang? Pantai Lombang di Kabupaten Sumenep disebut sebagai salah satu pantai potensial di Indonesia.
-
Kapan Gempi menunjukkan bakat berenang? Hal ini dapat dilihat dari unggahan Gisel beberapa waktu yang lalu. Di dalam gambar-gambar itu, Gempi sedang menjalani pelajaran berenang.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Dimana letak Pulau Lombok yang memiliki banyak tempat wisata pantai? Berada di antara Laut Bali dan Samudera Hindia membuat Pulau Lombok memiliki banyak lokasi wisata indah seperti pantai.
-
Bakat apa yang dimiliki Gempi? Gempita Nora Marten saat ini telah menginjak usia 9 tahun. Bagi mereka yang telah mengikuti perjalanan hidupnya sejak bayi hingga sekarang, tentu tidak percaya melihatnya tumbuh sebesar ini. Walaupun usianya masih muda, Gempi menunjukkan bakat yang luar biasa.
Berikut aturan yang mengatur tentang status bencana nasional:
Mengacu pada UU
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Pasal 7 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah tercatat pada ayat (1 dan 2) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Diatur dalam Peraturan Presiden
Aturan detail mengenai kenaikan status bencana menjadi bencana nasional juga diatur dalam Peraturan Presiden. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Pasal 7 tahun 2007 ayat (3).
Ada syarat-syarat tertentu soal penetapan status bencana menjadi bencana nasional. Salah satunya karena pemerintahan daerah tidak bisa berfungsi lagi seperti bencana alam tsunami di Aceh pada tahun 2004.
Atau sebaliknya, pemerintah daerah meski berfungsi namun tidak sanggup untuk mengatasi bencana di daerah tersebut. Caranya pemda mengirim surat ke presiden. Contohnya bencana alam Gunung Sinabung yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Gempa di Lombok penanganannya berskala nasional
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, pertimbangan dengan ukuran kuantitatif, seperti jumlah korban, luas wilayah yang terdampak, bukanlah ukuran mutlak. Yang perlu ditekankan adalah aspek keterlibatan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
Sutopo menjelaskan apapun statusnya, bencana nasional atau tidak, yang membedakan hanya siapa yang memegang kendali dalam penanganan, pemerintah pusat atau daerah.
"Ketika terjadi bencana, gubernur mengerahkan seluruh sumber daya yang ada membantu kabupaten yang ada. Pemerintah pusat sifatnya hanya mendampingi, memperkuat," kata Sutopo.
"Perkara saat penanganan, personelnya dari pusat, dananya dari pusat, logistik peralatan dari pusat, enggak apa-apa, tapi tetap ditegakkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab," ujarnya.
Dalam gempa Lombok ini, penanganannya berskala nasional, bantuan logistik dan personel dari pemerintah pusat. Tapi komandonya tetap dipegang oleh pemda.