Tabrak pemotor hingga tewas, anggota polisi ditahan
Pengemudi sepeda motor, Rustam Effendi Limbong (44), warga Jalan Abadi sempat terseret lebih kurang 15 meter.
Unit Lantas Polsek Sunggal terus memproses kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya pemotor, Rustam Efendi Limbong (44), di Jalan Kasuari, Sunggal. Mereka menahan Aiptu Anggiat H Siregar (40), anggota kepolisian yang mengemudikan mobil penabrak sepeda motor itu.
"Pelakunya sudah kami tahan," kata Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Luhut Sihombing, Senin (7/3).
Dia mengatakan, kasus kecelakaan terus diselidiki. Anggiat pun masih diperiksa.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Kasuari, Sei Sikambing, Kamis (3/3). Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Tabrakan terjadi antara Daihatsu Xenia BK 1376 LJ, yang dikendarai Aiptu Anggiat H Siregar (40), dengan sepeda motor Honda Beat BK 2050 ADN. Pengemudi sepeda motor, Rustam Effendi Limbong (44), warga Jalan Abadi sempat terseret lebih kurang 15 meter.
Rustam terluka di bagian kepala. Tulang kaki kiri dan kanannya juga patah. Dia meninggal dunia di perjalanan menuju RS Sari Mutiara, Medan.