Tagih utang narkoba, sipir aniaya napi Lapas Merah Mata Palembang
Kedua pelaku menuding korban memiliki utang narkoba sebesar Rp 20 juta tiga tahun silam.
Seorang sipir berinisial CT dan mantan sipir RZ dilaporkan ke Polresta Palembang karena kasus penganiayaan. Keduanya dituduhkan telah menganiaya Hendriyadi alias Hen Bintang, warga Musi Banyuasin, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Merah Mata, Palembang.
Kepada petugas, kuasa hukum korban, Wisnu Oemar mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa hari yang lalu. Korban yang menghuni di kamar nomor 28 Blok 1 Lapas Merah Mata, diajak kedua pelaku ke kamar nomor 1. Di kamar itulah, korban dikeroyok hingga luka memar dan dua giginya patah. Saat itu, kedua pelaku menuding korban memiliki utang narkoba sebesar Rp 20 juta tiga tahun silam.
"Pelakunya satu sipir dan mantan sipir yang juga ditahan di lapas itu. Mereka nagih utang kepada klien saya sebesar Rp 20 juta, katanya utang narkoba," ungkap Wisnu saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (11/2).
Menurut dia, masalah utang tersebut tak masuk akal. Sebab, pelaku menyebut kliennya berutang kepadanya tiga tahun silam. Padahal, korban menjalani hukuman di Lapas itu baru 1,6 tahun dari vonis hakim empat tahun penjara.
"Kan lucu, sipir kok nagih utang narkoba. Apalagi utangnya sebelum klien saya masuk lapas. Klien saya juga mengaku tak punya utang dengan mereka, termasuk utang narkoba," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas untuk memeriksa terlapor dan memanggil para saksi, termasuk saksi korban. "Akan kita koordinasikan dulu. Yang pastinya kasus ini akan ditindaklanjuti," pungkasnya.