Tahanan KPK Ngeluh Diborgol dan Dikawal Saat Diperiksa Dokter
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala tengah mendalami laporan dari pada keluarga yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana dalam laporan, para tahanan selalu diborgol meskipun saat berobat.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala tengah mendalami laporan dari pada keluarga yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana dalam laporan, para tahanan selalu diborgol meskipun saat berobat.
"Kami menerima keluhan dari keluarga tahanan, jadi yang melapor pada Ombudsman adalah keluarga tahanan yang mengeluhkan beberapa hal, sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat," kata Adrianus Meliala di Kantornya, Kamis (15/8).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
Para keluarga tahanan KPK itu juga mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter. Meskipun pada saat diperiksa oleh dokter. Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal ikut masuk.
"Ada juga keluhan di mana mereka tidak boleh misalnya dilengkapi dengan pemanas makanan, juga kunjungan keluarga amat singkat, juga mereka tidak boleh mengadakan perayaan hari keagamaan," sambungnya.
Adrianus mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan keluarga. Ke depan, lanjutnya, Ombudsman akan memeriksa KPK.
"Kami sudah memeriksa mereka, wawancara yang detail dan kami ke depan akan melakukan pemeriksaan pada KPK nya juga. Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut, padahal menurut kami semua informasi seyogyanya dibuka pada publik," tegasnya.
Dalam hal ini juga, Adrianus menegaskan, tak menutup kemungkinan akan periksa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Pemeriksaan ini untuk mengetahui akan SOP kepada seluruh cabang rutan.
"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada dirjen pemasyarakatan Kemenkum HAM, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy melayangkan surat keluhan terhadap pelayanan Rutan KPK. Salah satunya keberatan atas pemborgolan tahanan saat akan melaksanakan ibadah.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Surat tersebut dibubuhi 20 tanda tangan para tahanan. Selain ditujukan kepada pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, dua berkas dengan masing-masing dua halaman itu juga diberikan kepada pejabat Kemenkumham yang sebelumnya mengadakan sidak ke rutan.
"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut, itu surat sudah lama sejak Januari," jelas Romi.
Adapun surat tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal 6 Januari 2016
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktian
B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
Dengan alasan tersebut di atas, pihaknya meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan.
(mdk/rnd)