Tahapan Pilkada Ditunda, Komisioner dan Staf KPU Samarinda Bekerja di Rumah
KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada tahun 2020 untuk mencegah sebaran virus Corona (Covid-19). Di Samarinda, KPU Samarinda menunda 4 kegiatan jelang Pilkada Kota Samarinda.
KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada tahun 2020 untuk mencegah sebaran virus Corona (Covid-19). Di Samarinda, KPU Samarinda menunda 4 kegiatan jelang Pilkada Kota Samarinda.
"Jadi edaran itu bukan menunda Pilkada. Tapi ada 4 komponen persiapan dari kami sendiri yang ditunda," kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dikonfirmasi, Minggu (22/3).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Keempat kegiatan KPU Samarinda yang terpaksa harus ditunda itu seperti pelantikan 59 Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih dan verifikasi administrasi.
"Kalau verifikasi administrasi sebetulnya lagi jalan dan masuk tahap akhir. Tapi karena peraturan (edaran KPU RI), harus kita tunda. Seharusnya finishing tanggal tanggal 26 Maret dan kita serahkan ke PPK," ujar Firman.
Dijelaskan, seluruh komisioner berikut staf saat ini sudah menjalankan imbauan bekerja dari rumah. "Kami sekarang sudah berkantor di rumah saja, sampai waktu belum ditentukan. Sambil menunggu keputusan KPU lebih lanjut," tambah Firman.
Sedangkan kantor KPU dijaga oleh sekuriti. "Karena masih ada kendaraan, yang terparkir di halaman kantor," ungkapnya.
"Jadi, kalau arahan Dinas Kesehatan, kami diminta 4 hari berkantor di rumah. Hari Selasa, akan dilakukan penyemprotan (disinfektan), untuk mensterilkan kantor," demikian Firman.
Surat Keputusan KPU RI nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020. Surat itu mengatur tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga:
Kemendagri dan KPU Akan Koordinasi Soal Perubahan Tahapan Pilkada Karena Corona
Cegah Penyebaran Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Persiapan Pilkada di Tangsel Terkendala Wabah Virus Corona
Rapat Bareng KPU dan Bawaslu, Mahfud Tegaskan Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2020
Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Terkait Antisipasi Virus Corona pada Pilkada 2020
Ada Wabah Corona, Mahfud MD Sebut Pilkada 2020 Sesuai Jadwal