Tahun Baru Imlek, Narapidana di Jateng Ini Satu-satunya yang Dapat Remisi
Seorang narapidana kasus narkoba Aji Kuncara yang mendekam di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus kepada narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi itu diberikan bertepatan pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2).
Seorang narapidana kasus narkoba Aji Kuncara yang mendekam di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus kepada narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi itu diberikan bertepatan pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2).
"Dari 19 narapidana beragama Konghucu yang mendekam di seluruh lapas di Jateng, cuma dia yang memenuhi segala persyaratan administratif, juga menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sehingga narapidana atas nama Aji Kuncara dapat remisi sebulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman di Semarang, Jumat (12/2).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
Dia menyebut bahwa narapidana yang mendapat remisi pada perayaan Imlek tahun 2021 merupakan kasus narkoba yang telah divonis tujuh tahun penjara.
"Dia dijerat Pasal 112 UU RI 35/2009. Vonis hukumannya selama tujuh tahun. Yang bersangkutan statusnya sebagai WNI," jelasnya.
Meurah menerangkan, pemberian remisi khusus Imlek sudah diatur Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14, penerima remisi harus sudah memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di lapasnya
"Jadi narapidana harus disyukuri sekaligus menjadi teladan agar tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas. Pemberian remisi dilakukan dengan ketat dengan mencermati sejumlah perilaku narapidana di dalam lapas masih sama seperti tahun sebelumnya," tutur dia.
Baca juga:
Sejarawan Harap Masyarakat Indonesia Tak Terjebak Politik Rasialis Era Kolonialisme
Doa Imlek Wagub DKI: Masyarakat Bisa Segera Normal Kehidupannya dan Sejahtera
Tahun Baru Imlek, Narapidana di Jateng Ini Satu-satunya yang Dapat Remisi
Walkot Tangerang Pantau Perayaan Imlek di Vihara Pastikan Penerapan Prokes
Libur Imlek, Penumpang Tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai Meningkat
Penuh Kesederhanaan, Ini Cerita Warga Cirebon Rayakan Imlek di Tengah Covid-19