Tak ada izin edar dan berbahaya, ribuan kosmetik disita BPOM Denpasar
"Untuk yang paling banyak temuan yang tidak memenuhi label atau penandaan. Karena sesuai yang kami cek di lapangan produk-produk tersebut sudah terdaftar sebelumnya tetapi tidak mencantumkan nomor izin edar pada label," jelasnya.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali berhasil menyita 247 item kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan jumlah kemasan 10.751. Penyitaan dilakukan di tiga Kabupaten dan Kota yaitu Denpasar, Badung dan Gianyar pada (13/7).
Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan operasi dilakukan di 28 lokasi seperti toko, distributor, klinik kecantikan, pengecer, dan importir.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Siapa yang memimpin pelepasan ekspor perdana kosmetik dari Sidoarjo? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kapan toko kosmetik ini diduga beroperasi? Coşkun mengatakan, dia dan tim menemukan sisa-sisa toko kosmetik dan perhiasan saat menggali toko-toko bekas di pasar kota yang diduga berusia sekitar 2.000 tahun.
-
Kapan klien MUA ini diwisuda? Terlihat dalam isi pesan WhatsApp yang diunggahnya, wanita ini akan diwisuda tanggal 9 Juli 2024. Ia merupakan wisudawan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).
"Dari 28 yang kita awasi, ada 11 yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual atau mendisplay produk-produk yang tanpa izin atau mendisplay produk-produk bahan berbahaya," kata Aryapatni di Kantor BPOM Denpasar, Bali, Rabu (18/7).
Dari 247 item dengan 10.751 kosmetik mulai dari masker, cleanser, day crem, whitening, lotion, dan suplemen tiens, nilainya mencapai Rp 2.097.673.800.
"Untuk yang paling banyak temuan yang tidak memenuhi label atau penandaan. Karena sesuai yang kami cek di lapangan produk-produk tersebut sudah terdaftar sebelumnya tetapi tidak mencantumkan nomor izin edar pada label," jelasnya.
"Sehingga kategorinya tidak memenuhi penentuan penandaaan. Jadi kita tidak lanjuti yang tanpa izin edar dan yang mengadung bahan berbahaya. Sesuai dengan public warning yang dikeluarkan oleh BPOM," tambahnya.
Selanjutnya, ribuan kosmetik tanpa izin edar atau yang yang mengandung bahan berbahaya tersebut akan dimusnakan.
"Tindak lanjutnya, kita akan melakukan pemusnahan oleh pemilik barang. Kemudian, dilengkapi dengan berita acara. Tentunya kita akan juga telusuri ke supplier. Nantinya, hasil dari penelusuran ini akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BPOM di tempat asalnya dan juga kita akan laporkan," tandas Aryapatni.
Baca juga:
BPOM bongkar gudang obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar
BPOM temukan banyak takjil di pasar beduk di Palembang berformalin
Pabrik sabun kecantikan ilegal omzet Rp 7 M digerebek, ini merek yang diproduksi
Begini kondisi pabrik kosmetik palsu beromzet miliaran di Tambora
Blusukan ke pasar tradisional, BPOM Jateng temukan bahan makanan berformalin