Tak Ada Kelainan Jiwa, Ayah yang Cungkil Mata di Gowa Ditahan Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menahan TAU (47), pria yang mencungkil mata anaknya untuk pesugihan. Dia ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan dinyatakan normal atau tidak ada gangguan jiwa.
Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menahan TAU (47), pria yang mencungkil mata anaknya untuk pesugihan. Dia ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan dinyatakan normal atau tidak ada gangguan jiwa.
"Bapak dari bocah di Gowa yang matanya dicungkil telah ditahan di Polres Gowa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan, Jumat (1/10).
-
Apa itu kembang goyang? Menurut situs warisanbudaya.kemdikbud.go.id, kue kembang goyang merupakan kudapan ringan yang terbuat dari campuran bahan tepung beras, air, santan, telur dan garam.
-
Bagaimana para ilmuwan meneliti lukisan gua tersebut? Sebuah tim peneliti yang dipimpin oleh arkeolog Indonesia Adhi Augus Oktaviana menggunakan teknik yang disebut pencitraan seri U ablasi laser, yang menurut mereka dalam penelitian tersebut adalah “aplikasi baru dari pendekatan ini”.
-
Apa itu gohyong? Gohyong merupakan jajanan yang kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Gohyong atau mgohiang merupakan kuliner hasil persilangan budaya China dan Betawi. Makanan ini terdiri dari olahan daging ayam cincang yang dibumbui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman juga menyatakan pihaknya telah menahan TAU. Pria itu ditahan setelah dijemput dari RSKD Dadi Makassar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, menunjukkan bahwa bapaknya normal. Untuk itu, kami langsung jemput dan langsung kami tahan," bebernya.
Sementara ibu korban berinisial HAS (43), kata Boby, belum ditahan. Dia masih berada di RSKD Dadi Makassar dan menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Ibunya masih diobservasi dan kita masih menunggu hasilnya," kata dia.
Sekadar diketahui, Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang tersebut yakni kedua orang tua korban, yakni HAS dan TAU, beserta dua kerabat korban US (44) dan BAR (70). Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun penjara.
Baca juga:
Makam Kakak Bocah Mata Dicungkil Orang Tua di Gowa Dibongkar Polisi
Polisi akan Autopsi Kakak Bocah yang Matanya Dicungkil Orang Tua
LPSK Tawarkan Perlindungan Paman dan Bocah di Gowa yang Dicungkil Matanya
Kondisi Mata Bocah Dicungkil Orang Tuanya Semakin Membaik
Kemen PPPA Kecam Kekerasan Orang Tua ke Anak Untuk Pesugihan
Antusias Warga Gowa Ikuti Pelatihan Pengolahan Jamur Tiram untuk Bahan Pangan
Orang Tua di Gowa Cungkil Mata Anaknya Diduga karena Berhalusinasi
Gubernur Sulsel Kirim Dokter Cek Kondisi Bocah yang Matanya Dicungkil Orang Tua