Tak ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan dapat remisi lebaran
Tak ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan dapat remisi lebaran. "Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria," kata Hendra.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Hendra Eka Putra, menegaskan tak ada narapidana di sana yang memperoleh remisi khusus Lebaran 2018.
"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," katanya di Cilacap, Kamis.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dalam pemotretan ini? Dalam sebuah pemotretan yang menampilkan elegansi dan kehangatan, Nia Ramadhani menunjukkan betapa dekatnya dia dengan keluarga Bakrie.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Hendra menegaskan 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum 6 bulan menjalani pidana.
Karena mereka terlibat kasus khusus sesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, remisi dapat diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana.
"Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," katanya.
Menyinggung soal jumlah narapidana dari tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan maupun kota Cilacap, Hendra mengatakan berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 789 narapidana, lima orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.
Dalam hal ini, seorang narapidana disebut memperoleh remisi khusus II jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya, sedangkan remisi khusus I jika masa pidananya masih tersisa setelah dikurangi remisi yang diperoleh.
"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap itu.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jateng diketahui bahwa di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.
Selain itu, di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan empat narapidana memperoleh remisi khusus II, Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak tujuh narapidana memperoleh remisi khusus I dan satu narapidana memperoleh remisi khusus II.
"Narapidana dari Lapas Pasir Putih yang memperoleh remisi khusus II merupakan narapidana kasus terorisme," katanya.
Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak enam narapidana yang memperoleh remisi khusus I, sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana memperoleh remisi khusus I.
Informasi yang dihimpun Antara, sebanyak 642 narapidana yang menghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya di wilayah eks Keresidenan Banyumas memperoleh remisi khusus Lebaran 2018. Wilayah eks Keresidenan Banyumas meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Dalam hal ini, di Lapas Kelas II-A Purwokerto Banyumas sebanyak 463 narapidana memperoleh remisi khusus I dan delapan narapidana memperoleh remisi khusus II, dan Rutan Kelas II-B Banyumas sebanyak 40 narapidana memperoleh remisi khusus I.
Sementara itu, di Rutan Kelas II-B Banjarnegara terdapat sebanyak 64 narapidana memperoleh remisi khusus I dan dua narapidana memperoleh remisi khusus II, sedangkan di Lapas Kelas II-B Purbalingga sebanyak 63 narapidana memperoleh remisi khusus I dan tiga narapidana memperoleh remisi khusus II.
Baca juga:
Tolak NKRI, 4 napi terorisme tak dapat remisi
Menkum HAM pastikan lapas khusus teroris di Nusakambangan kelar akhir tahun
Mahkamah Agung sebut siaran tv persidangan teroris picu korban baru
Anggota DPR cecar Kepala BNPT soal pertemuan Aman Abdurrahman dengan Prof Rohan
Kepala BNPT: Dibutuhkan satu lapas khusus napi teroris
Hakim vonis Aman Abdurrahman usai Lebaran
Aman Abdurahman bentuk JAD buat fasilitasi jihadis hijrah ke Suriah