Tak adil bila pemerintah merevisi UU Terorisme karena kasus Thamrin
Yang menjadi perhatian KontraS saat ini adalah wacana penangkapan terduga teroris menjadi 30 hari.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuding, pemerintah sengaja menggunakan momen teror Thamrin untuk merevisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di saat bersamaan, KontraS tidak melihat ada evaluasi terhadap penanggulangan teroris.
"Pemerintah dan DPR tidak adil kepada masyarakat kalau tidak menjelaskan secara khusus, hanya menggunakan peristiwa Bom Thamrin sebagai alasan membangun revisi," kata koordinator KontraS, Haris Azhar dalam sebuah diskusi, Minggu (28/2).
Haris menambahkan, yang menjadi perhatian KontraS saat ini adalah wacana penangkapan terduga teroris menjadi 30 hari. Meski wacana tersebut sudah dilontarkan oleh pemerintah sebelumnya, dia beranggapan hal tersebut tidak perlu.
"Ini artinya pemerintah sekarang semena-mena," ujarnya.
Seperti diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.