Tak Akui Terima Suap, 2 Mantan Auditor BPK Sulsel Dituntut 7,9 Tahun Penjara
Dari empat terdakwa, dua di antaranya tak mengakui menerima suap dan berbelit-belit dalam persidangan. Sehingga keduanya dituntut lebih berat yakni 7,9 tahun penjara.
Empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutan, dua eks auditor BPK Sulawesi Selatan yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut berat yakni 7,9 tahun penjara. Sementara dua auditor lainnya yakni Gilang Gumilar dan Yohanis Binur dituntut lebih rendah.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 dilaksanakan? Penghargaan diterima langsung Gus Ipul dan Mas Adi pada momen penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 di auditorium kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (2/5).
JPU KPK, Zaenal Abidin yang membacakan tuntutan mengatakan keempat terdakwa terbukti menerima suap dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,9 miliar. Suap diberikan untuk menghilangkan sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2019.
"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengadili perkara ini," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (5/4).
Zaenal mengungkapkan keempat terdakwa dituntut dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tuturnya.
Meski pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka sama, tetapi dua orang yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut lebih berat yakni 7,9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Gilang Gumilar dan Yohannis Binur dituntut 4,8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Zaenal menjelaskan tuntutan lebih berat diberikan kepada Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin karena tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal," sebutnya.
Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa kompak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Keempat terdakwa juga mengajukan perimbangan atau perpanjangan waktu untuk menyusun pleidoi.
"Mohon pertimbangan untuk mengajukan perimbangan pertambahan waktu untuk menyusun pleidoi Yang Mulia Hakim," ujar Gilang Gumilar.
Mendengar pengajuan keempat terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar Jumat (14/4). Majelis hakim berharap keempat terdakwa sudah menyusun pleidoinya masing-masing.
(mdk/tin)