Tak beri rekomendasi asimilasi Nazaruddin, Ketua KPK sebut 'Kesalahannya banyak'
Agus Rahardjo menjelaskan alasannya. KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi lantaran Nazaruddin sudah banyak diberikan remisi. Selama tahun 2013 hingga 2017 Nazaruddin telah diberikan remisi selama 28 bulan. Alasan lain, kesalahan Nazaruddin juga banyak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo secara tegas tidak memberikan rekomendasi yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM terkait asimilasi yang akan diberikan terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat Muhammad Nazaruddin.
"Kita enggak akan berikan rekomendasi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
Dia menjelaskan alasannya. KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi lantaran Nazaruddin sudah banyak diberikan remisi. Selama tahun 2013 hingga 2017 Nazaruddin telah diberikan remisi selama 28 bulan.
"Kami enggak rekomendasikan itu saya pikir. Remisi sudah banyak sekali masa harus (asimilasi)," kata Agus.
Meski Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus korupsi, Agus tetap tegas tidak akan memberikan rekomendasi asimilasi. Ada pertimbangan lain yang dijadikan alasan KPK tak beri rekomendasi.
"Ya harus imbang juga kesalahan juga banyak kan," tegas Agus.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.
Aturan asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut menimbulkan kritik dari pegiat anti korupsi.
Baca juga:
Masinton sebut KPK istimewakan Nazaruddin jika kabulkan asimilasi
Setya Novanto soal peran Ibas di proyek e-KTP: Tanya Nazaruddin
KPK pertimbangkan rekomendasi asimilasi Nazaruddin
Menimbang kepantasan Nazaruddin memperoleh asimilasi dan bebas bersyarat
Fahri Hamzah tuding ada konspirasi KPK di balik asimilasi Nazaruddin
Nazaruddin diusulkan asimilasi, KPK ingatkan syarat kontribusi ungkap perkara