Tak Cuma Proyek Jalan, Nurdin Abdullah Arahkan Pengusaha Menang Tender Talas Jepang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK mengungkap tentang adanya arahan Nurdin Abdullah terkait pemenang tender pengadaan tanaman talas Jepang.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
JPU KPK, Siswandono mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Andi Ardin Tjatjo menyebut, pernah ada arahan dari Nurdin Abdullah untuk memenangkan seorang kontraktor bernama Kwan Sakti Rudy Moha dalam proyek pengadaan tanaman talas Jepang. BAP Andi Ardin Tjatjo dibacakan JPU KPK di depan majelis hakim karena saksi sudah meninggal dunia.
"Dalam BAP almarhum pak Ardin, menyebutkan pernah ada arahan Gubernur kepada yang bersangkutan di rumah jabatan agar pengadaan bibit tanaman talas Jepang ke Rudy Moha," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/10).
Siswandono menegaskan, BAP Alm Andi Ardin juga sesuai dengan keterangan bawahannya bernama Basman yang membantu memenangkan Rudy Moha pada proyek pengadaan Talas Jepang. Siswandono mengungkapkan, nilai proyek pengadaan Talas Jepang yang ditender pada tahun 2020 yakni sebesar Rp15 miliar.
"Dia (Basman) juga mengaku membantu memenangkan si Rudy Moha memenangkan lelang pengadaan Talas Jepang. Nyambung dengan keterangan yang kami bacakan tadi," bebernya.
Sementara terdakwa Nurdin Abdullah mengakui jika Kwan Sakti Rudy Moha memiliki pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang. Apalagi, kata Nurdin, saat itu Pemprov Sulsel ingin membudidayakan Talas Jepang untuk menjadi komoditi ekspor.
"Beliau itu satu-satunya di sini punya pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang yang mulia," kata Nurdin yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK.
Dalam persidangan, Nurdin Abdullah tak banyak mengomentari kesaksian Alm Andi Ardin yang ada di BAP.
Baca juga:
Sidang Pekan Depan, Nurdin Abdullah Siapkan Empat Saksi Meringankan
Mantan Kacab Bank Mandiri Langsung Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah
JPU Sebut Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Jetski dan Mesin Kapal dari Uang Suap
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Tak Ada Intervensi dalam Pendanaan Masjid Pucak
Saling Bantah Edy Rahmat dan Auditor BPK Soal Permintaan Uang Rp3,8 Miliar