Tak Hanya Pemerasan, Polisi Mulai Usut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Polisi mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan sesuai foto tersebut.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan sesuai foto tersebut.
Tak Hanya Pemerasan, Polisi Mulai Usut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Foto viral pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ternyata masuk dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan sesuai foto tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidikan terhadap foto tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan pertanyaan tadi terkait Pasal 36 juga didalami dalam proses penyidikan yang telah saya sampaikan," kata Ade Safri kepada wartawan dikutip Kamis (19/10).
- FOTO: Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal Ketat Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
- Dalih Polisi Belum Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Padahal Terlibat Terkait Kasus Pemerasaan SYL
- Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL, Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pasal 36 UU KPK
- Polisi Buka Suara soal Foto Kapolda Kepri Bareng Buronan Kasus Penipuan
Polisi mengungkap alasan foto pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo tersebut turut didalami. Sebab, satu kesatuan dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang saat ini disidik polisi.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo diketahui saat ini telah naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Kasus dugaan pemerasan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," kata Saut.
Adapun alasan Saut meyakini Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat pengaduan masyarakat sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu GOR Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut meyakini pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.