Tak kantongi IMB, Perumahan Griya Amanah 2 Depok disegel Satpol PP
Perumahan Griya Amanah 2 di Cilodong, Depok, disegel. Pasalnya perumahan itu diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Plang segel pun dipasang di perumahan tersebut. Setidaknya ada 38 unit yang sedang dibangun oleh pengembang saat ini di kawasan tersebut.
Perumahan Griya Amanah 2 di Cilodong, Depok, disegel. Pasalnya perumahan itu diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Plang segel pun dipasang di perumahan tersebut. Setidaknya ada 38 unit yang sedang dibangun oleh pengembang saat ini di kawasan tersebut.
"Karena tidak ada IMB maka kami lakukan penyegelan hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Jumat (4/5).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dibangun di Desa Balak, Banyuwangi? Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Desa Balak, Kecamatan Songgon sudah mencapai 99 persen.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Kapan Gedung Balai Kota Cirebon dibangun? Mengutip laman Kemdikbud, peletakan pertama pondasi bangunan ini dilakukan pada 1926.
-
Kapan Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an.
Di lokasi itu rencananya juga akan dibangun puluhan unit lagi. Namun hal itu bisa saja dibatalkan lantaran tidak ada IMB. Penyegelan akan terus dilakukan sampai pengembang mengurus perizinan dan mengantongi IMB.
"Karena sampai saat ini perumahan tidak juga mengantongi IMB, terpaksa perumahan kami segel. Ada 38 unit rumah di perumahan yang kami segel. Jika IMB sudah diurus dan selesai, segel bisa kami buka," tukasnya.
Ia berharap dengan penyegelan ini ada iktikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan dan mengurus perizinannya hingga selesai. Pengembang telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
"Kita sesuai tupoksi yaitu menegakkan aturan yang berlaku," paparnya.
Apalagi pengembang juga berencana membangun perumahan tahap ketiga di lokasi yang sama di sekitarnya. "Untuk seluruh pengembang diharapkan taat aturan sebelum membangun," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak pengembang perumahan terkait penyegelan tersebut.
Baca juga:
2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi
Sengketa lahan berakhir, murid SD di Mojokerto kembali belajar di kelas
Banyak pelanggaran, IMB Hotel Ibis Palembang resmi dicabut
Tutup jalan warga & tak punya IMB, pembangunan pagar di DIY disegel
7 Papan reklame di Bekasi dibongkar karena tidak bayar pajak
Geram, Walkot Makassar menyegel mini market tak lengkapi izin