Tak kapok dipenjara, buruh bangunan kembali ditangkap karena jambret mahasiswi
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra mengatakan, buruh bangunan yang berdomisili di Jalan Perintis Tembilahan menjambret Arista usai turun dari mobil penumpang atau travel pada malam hari.
Seolah tak kapok pernah dipenjara, AS (25) kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Dulu dia merampok, sekarang malah menjambret seorang mahasiswi bernama Arista (24). Polisi pun kembali menangkap AS dan menjebloskannya ke sel tahanan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra mengatakan, buruh bangunan yang berdomisili di Jalan Perintis Tembilahan menjambret Arista usai turun dari mobil penumpang atau travel pada malam hari.
"Akibatnya tangan korban terluka dan kehilangan 2 unit Handphone serta sejumlah uang tunai dan surat-surat berharga, dengan nilai Rp 5 juta," ujar Christian, kepada merdeka.com, Selasa (12/12).
Peristiwa itu terjadi saat korban baru sampai di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Korban turun dari mobil, lalu berjalan kaki menuju rumahnya. Tiba-tiba datang dua pria dengan sepeda motor dan langsung menarik tas korban.
"Korban melawan dan mencoba mempertahankan tasnya. Pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam dan membacokkan ke arah tangan hingga tangan korban terluka dan tas terlepas, kemudian dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Kepolisian yang mendapat laporan dari korban, langsung menyelidiki kasus tersebut. Tak berapa lama, polisi mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap As tanpa perlawanan saat berada tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit HP milik korban.
"Setelah ditangkap, baru lah diketahui ternyata As ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (rampok) pada tahun 2012 lalu," katanya.
Saat ini As dan barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial Up masih dalam pengejaran.
"Akibat perbuatannya, tersangka As dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Coba jambret warga, dua pelaku dihajar massa dan motornya dibakar
Mengaku korban jambret, Ridwan dan Yosi malah bonyok dihajar warga
Dikepung warga usai menjambret, pemuda ini nekat tabrakkan motornya
Beraksi saat acara Maulid di Monas, 3 jambret HP dibogem massa
Penjambret kalung nenek 80 tahun ditangkap saat sembunyi di kebun kelapa
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi pada embung di Desa Giritirto, Kebumen? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.