Tak kunjung dipindah ke Sukamiskin, Anas nilai KPK tak patuh hukum
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi," kata Anas
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas meminta lembaga antirasuah segera mengeksekusinya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan jadi tidak ada alasan untuk menunda. Begitu pun pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Jadi siapapun itu jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban melaksanakan," kata Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Firman menilai, KPK lamban dalam mengeksekusi kliennya. Padahal, menurut Firman lembaga antirasuah itu tidak memiliki alasan untuk menunda pemindahan Anas ke Rutan Sukamiskin.
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Karena Jaksa punya kewajiban untuk melaksanakan, mestinya hari ini diberangkatkan tapi engga tahu jam berapa," terang Firman.
Ketidakjelasan atas nasib Anas, Firman pun mengkritisi sikap KPK yang mengabaikan keputusan MA. Bahkan, dinilai Firman jika KPK tidak segera mengeksekusi Anas maka lembaga superbody itu telah melawan hukum.
"Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," tandas Firman.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.
Baca juga:
Mahfud MD nyusul Akbar Tandjung jenguk Anas di Rutan KPK
Ngaku kangen Anas, Akbar Tandjung dan Mahfud MD besuk ke KPK
Ini cara Anas Urbaningrum membunuh sepi di balik jeruji
Anggota Wantimpres Hasyim Muzadi jenguk Anas Urbaningrum
Kuasa hukum: Pengurangan vonis bukti tuduhan terhadap Anas imajiner
Hampir setahun dibui, Anas tak lelah membela diri
KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Benteng Anna dibangun? Dibangun oleh kolonial Inggris pada tahun 1789 di tepi Sungai Selagan, benteng ini digunakan untuk pertahanan perang dan juga aktivitas perdagangan hasil bumi.
-
Siapa yang akan menemani Anas Urbaningrum makan bakso? "Saya sama pak Pasek sedang merencanakan makan bakso Sukowati," Anas Urbaningrum Gede Pasek yang berdiri di sebelah Anas berujar bahwa bakso Sukowati berlokasi di Cikeas, Bogor.
-
Apa yang diyakini Anies tentang Jawa Tengah? “Saya rasa nuansa perubahan itu semakin terasa. Menginkan perubahan. Dan itu kemudian menonjol,” kata Anies usai acara Istighosah Kubro Masyayich & Alumni Pondok Pesantren di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/12). Sehingga, Anies pun menilai anggapan Jawa Tengah yang selama ini identik dengan julukan 'Kandang Banteng' bisa saja berubah. Menurutnya Jateng bukan hanya milik satu partai saja.