Tak lapor harta kekayaan Budi Waseso bisa kena sanksi kode etik
"Presiden bisa saja berpikir ulang apakah dia (Komjen Budi) pantas menjadi pejabat negara," ujar Bahrain.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso menolak untuk mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu pun disayangkan oleh banyak pihak termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain menyatakan, pada dasarnya setiap pejabat negara harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Undang-Undang, salah satunya aturan mengenai wajib lapor kekayaan yang diatur dalam beberapa peraturan. Sehingga sikap Komjen Budi yang menolak mengisi LHKPN bisa dianggap melanggar hukum.
"Pejabat publik harus patuh pada UU. Karena saat dia menyatakan akan tunduk dan patuh pada UU, bisa dipastikan dia melanggar. Sehingga harus dipertanyakan moral hukumnya di mana," kata Bahrain ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (2/6).
Selain itu, Bahrain juga menilai bahwa Komjen Budi bersikap arogan dan semena-mena, serta bisa membawa contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Sehingga moral hukum yang dimiliki Komjen Budi patut dipertanyakan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah pejabat negara yang mengayomi rakyat benar-benar bersih. Dengan adanya lapor kekayaan itu lah, seorang pejabat bisa dipastikan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jokowi saja membuat LHKPN, Panglima TNI juga melapor. Masa dia yang menjadi Kabareskrim tidak melapor, jadi arogan kan dia semena-mena. Harus dipertanyakan ini moral hukumnya," imbuh Bahrain.
Bahrain juga menyebut bila sikap Budi Waseso bisa dikenai sanksi kode etik dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Bukan hanya dilihat dari UU KPK, tapi bisa juga dari UU Nomor 28 Tahun 1999, dia bisa mendapat sanksi kode etik. Presiden bisa saja berpikir ulang apakah dia (Komjen Budi) pantas menjadi pejabat negara. Pecat saja pejabat negara yang seperti itu," tandasnya.