Tak Lapor Pembunuhan Bos Air Isi Ulang di Semarang, Penjual Angkringan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan penjual angkringan berinisial I (17) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air galon yang dimutilasi dan dicor semen di Semarang. Dia disangka mengetahui tindak pidana itu namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi menetapkan penjual angkringan berinisial I (17) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air galon yang dimutilasi dan dicor semen di Semarang. Dia disangka mengetahui tindak pidana itu namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
"Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor. Tapi jadi saksi kasus 340 pembunuhan berencana yang dilakukan Husen," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Kabupaten Semarang, Selasa (16/5).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan sujud sahwi dilakukan? Jika kesalahan terjadi sebelum salam, sujud sahwi dilakukan setelah tasyahud sebelum salam.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Sebab, ancaman hukuman yang didapat I di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor. Karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah 5 tahun tidak ditahan," ungkapnya.
Ditanya soal kejiwaan Husen, Irwan menengarai pria itu tidak menunjukkan gangguan jiwa. "Seseorang yang begitu runut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Husen, karyawan tempat isi ulang air minum itu, mengaku berfoya-foya setelah melakukan perbuatan sadis tersebut. Ia bahkan mengajak penjaja angkringan yang ada di sebelah lokasi kejadian untuk bersenang-senang, berpesta minuman keras (miras).
"Setelah mengecor mayat korban, saya kemudian mengajak I, pedagang angkringan untuk happy-happy bersenang-senang," ujarnya.
Ia mengaku tidak memiliki alasan khusus mengajak I bersenang-senang. Husen mengaku I dipilih sebagai teman karena saat itu hanya ada penjual angkringan.
(mdk/yan)