Tak Mampu Bayar Iuran, Korban PHK Ajukan Uji Materi UU BPJS ke MK
Ashadi menyebut dengan kepesertaan itu, pemohon harus menangguhkan utang iuran yang belum dibayar sebesar Rp2,6 juta per tanggal 18 Agustus 2020.
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin mempersoalkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi karena kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS".
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah pemohon berhenti bekerja tidak kemudian bisa membuat pemohon untuk dapat meminta kepesertaannya di BPJS diakhiri. Hal ini karena Pasal 14 Undang-Undang BPJS memerintahkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara," kata kuasa hukum pemohon Ashadi Eko Prihwijiyanto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi dilansir Antara, Selasa (1/9).
Ashadi mengatakan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat diakhiri setelah tidak bekerja, melainkan hanya berubah tipe kepesertaan-nya.
Sebelumnya pemohon merupakan peserta pekerja penerima upah (PPU), kemudian pemohon merasa tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaan-nya menjadi anggota BPJS peserta mandiri. Ashadi menyebut dengan kepesertaan itu, pemohon harus menangguhkan utang iuran yang belum dibayar sebesar Rp2,6 juta per tanggal 18 Agustus 2020.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran BPJS dan untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI).
Baca juga:
Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJamsostek, Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?
Menkeu Sebut Stimulus Industri Diberikan Mulai Keringanan Pajak Hingga Tarif Listrik
MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
DPR Kritik Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Sidang Paripurna
BPJS Kesehatan Akan Manfaatkan Dana PBI APBN Rp4,05 Triliun