Tak mau ada dokumen hilang, alasan Bareskrim geledah First Travel
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan di kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti guna pengembangan penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan di kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti guna pengembangan penyidikan.
"Kita hari ini mau geledah lagi ada di Depok juga sama satu yang lain. Kita amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi hanya menyita berupa dokumen yang untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Ini kaitannya dengan dokumen, itu kaitan dengan teknis nanti kita mau sita lagi yang di tempat lain," ujarnya.
Selama dalam penggeledahan, Rudolf mengaku tidak ada kendala apapun. Dia juga menyebut bahwa ini merupakan rangkaian pengembangan.
"lancar, tidak ada masalah. Ya begitu karena ini kasus relatif baru," tegasnya.
Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jemaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta.
"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.
Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jemaah.
Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.
"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.
Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Bareskrim geledah kantor First Travel, sejumlah dokumen disita
Cegah kasus First Travel, Asphurindo minta paket umrah promo disetop
Janji berangkatkan umrah, First Travel cuma bagikan koper saja
Sengkarut First Travel yang buat puluhan ribu jemaah ngamuk
First Travel bermasalah, 35.000 jemaah gagal berangkat umrah
Calon jemaah umrah mengaku kerap diminta uang tambahan First Travel
-
Di mana Ekspedisi Perubahan pertama kali diadakan? Desa Turus Patria, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Ekspedisi Perubahan oleh Ubah Bareng, Senin (8/1).
-
Bagaimana ojek pertama kali berkembang di Jakarta? Munculnya ojek di Jakarta merupakan imbas dari dilarangnya becak dan bemo masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga orang-orang memakai sepeda untuk menawarkan jasanya.
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
-
Kapan Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan? Tanggal 7 Juli 2017 merupakan hari bersejarah di mana Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan.
-
Kapan tukang parkir pertama kali muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Kapan Hino pertama kali masuk ke Indonesia? Pada tahun 1967, Hino pertama kali memasuki Indonesia dengan pengiriman 150 unit Hino Bus BT51 sebagai bantuan dari Pemerintah Jepang kepada Indonesia.