Tak paham hukum, Miryam berdalih ingin klarifikasi pencabutan BAP
Dengan dalih awam terhadap hukum, politisi Hanura itu mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.
Miryam S haryani, terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan proyek e-KTP, mengajukan nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, Miryam menyampaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya tidak untuk keseluruhan.
Dengan dalih awam terhadap hukum, politisi Hanura itu mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.
"Secara jujur saya akui bahwa kata mencabut saya gunakan bukan untuk meniadakan isi BAP secara keseluruhan. Kata mencabut saya gunakan karena memang murni ketidakpahaman saya terhadap istilah-istilah hukum," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Seperti diketahui, Miryam S Haryani didakwa telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Miryam diketahui mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP saat menjadi saksi pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia beralasan keterangan tersebut tidak benar karena berada dalam kondisi tertekan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa Sugiharto, terdakwa kasus tersebut, menyerahkan uang kepada Miryam melalui Yosef Sumartono, staf Sugiharto. Uang tersebut diberikan Miryam untuk diteruskan kepada anggota Komisi II DPR saat itu.
Berdasarkan keterangan Sugiharto, dirinya menyerahkan uang ke Miryam melalui Yosef sebanyak empat kali. Uang tersebut diserahkan ke seseorang di kediaman Miryam.
Pada putusan terhadap Irman dan Sugiharto, anggota majelis hakim Frangki Tambuwun juga menyatakan adanya penerimaan uang oleh Miryam sebesar USD 1.2 juta.
"Yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya USD 1.2 juta yang diserahkan pertama USD 100.000 oleh Yosef Sumartono, sedangkan sisanya dilakukan oleh terdakwa II (Sugiharto) kepada Miryam S Haryani melalui ibunya bertempat di rumah Miryam S Haryani," ujar Frangki.
Uang tersebut disinyalir berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus terdakwa atas kasus korupso yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun itu.