Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Dadan telah terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
- Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
- Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
- Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
- Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto ( 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Ali Fikri menerangkan, alasan Jaksa KPK menempuh upaya banding karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap akan diuraikan Tim Jaksa dalam memori banding.
"Dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dadan telah terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka
Atas hal tersebut, hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Vonis lebih rendah dari tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK yang dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan