Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mudah Urus STR Bagi Tenaga Kesehatan
Ariyanti mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.
Kemenkes meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak melibatkan calo dalam proses perpanjangan STR seumur hidup.
- Cara Unik Warga di Kota Ini Ramai-ramai Lepaskan Ketergantungan HP
- Melihat Rumah Dinas Cak Imin di Kompleks Widya Chandra Jaksel, 2 Vespa Curi Perhatian
- Puskesmas di Paniai Barat Terbakar, Warga Larang Petugaskan Padamkan: Jangan Picu Masalah Baru
- Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya
Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mudah Urus STR Bagi Tenaga Kesehatan
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ariyanti Anaya meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak melibatkan calo dalam proses perpanjangan STR seumur hidup.
Ariyanti mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” ucap Ariyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).
Ariyanti menjelaskan, SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.
Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala. sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Ariyanti menyebut sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes wajib melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
Bila telah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.
Tetapi, bila belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan, maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan melengkapi nomor rekening.
Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai keabsahan ijazah, dan melampirkan pas foto juga nomor rekening.
“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” ungkapnya.
Berkenaan dengan biaya, Ariyanti menjelaskan besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.
Adapun, dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300.000, apoteker dikenakan Rp250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp100.000.
Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perlu diketahui bahwa saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu. Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB.
Sementara, pelayanan STR tenaga kesehatan tutup sementara mulai tanggal 18 Desember pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
“Setelah itu, seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan STR menjadi seumur kembali berjalan normal melalui portal https://satusehat.kemkes.qo.id/sdmk,” tutur Ariyanti.
Diketahui, penutupan dilakukan untuk menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor KU.01.01/F.l/1610312023.