Tak Sanksi atau Denda Bagi Warga Depok Menolak Vaksin Covid-19
Satgas Covid saat ini terus mengedukasi warga terkait vaksinasi Covid-19. Sehingga saat jadwal yang telah ditetapkan nanti warga bersedia divaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran.
Kota Depok menerima vaksin Covid-19 sebanyak 11.140 vial pada tahap pertama. Vaksin itu diperuntukkan bagi tenaga kesehatan sebanyak 11.130 vial. Sedangkan sisanya sebanyak 10 vial untuk pejabat Depok terdiri dari unsur Forkopimda, kepala OPD dan tokoh agama. Vaksinasi dibagi dalam empat tahap sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI.
Namun Pemerintah Kota Depok tidak bisa menjatuhkan sanksi pada warga yang menolak divaksinasi. Pasalnya, tidak ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Di Depok belum diberlakukan denda. Karena Depok belum ada aturannya,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (15/1).
Satgas Covid saat ini terus mengedukasi warga terkait vaksinasi Covid-19. Sehingga saat jadwal yang telah ditetapkan nanti warga bersedia divaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran.
“Kami coba mengedukasi warga,” tegasnya.
Ditanya soal aturan hukum, Dadang mengaku masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Jika sudah ada aturan dari Gubernur Jabar maka barulah Kota Depok bisa membuat aturan turunannya.
“Sampai saat ini di perwa kita (Depok) belum mengatur terkait denda bagi mereka yang menolak. Kemarin ada informasi dari provinsi, kami menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh provinsi. Jadi nanti kalau untuk Kota Depok sendiri saat ini belum mengeluarkan peraturan walikota terkait dengan denda,” ungkapnya.
Dadang mengaku tidak tahu kapan aturan tersebut akan dikeluarkan. Karena semua tergantung pada pemerintah provinsi.
“Kami menunggu provinsi, jadi untuk sanksi dari Pak Gubernur ada informasi akan denda itu kami menunggu regulasi itu. Kalau provinsi sudah mengeluarkan Pergub maka daerah juga harus mengikuti. Tapi sementara ini untuk Kota Depok sendiri kita belum mengeluarkan itu,” tutupnya.
Diketahui bahwa kemarin sebanyak 10 orang pejabat di Kota Depok menjadi orang pertama yang divaksinasi. Setelah divaksinasi, mereka tidak mengalami efek apapun sehingga diperbolehkan pulang. Bahkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengaku lebih sakit disuntik Meningitis dibanding vaksin Covid-19.
Baca juga:
Tekanan Darah Tinggi, Kajati DKI Belum Bisa Divaksinasi Covid-19
Indonesia Impor Vaksin dari 5 Negara Ini
Tubuh Merasa Sehat dan Bugar, Wagub Jabar Hampir Gagal Disuntik Vaksin Karena Ini
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara dan Benturan Kepentingan Pengadaan Vaksin
CEK FAKTA: Viral Video Nakes di RS Purwakarta Tolak Divaksin, Ini Faktanya
Pimpinan DPR Kritik Raffi Ahmad Abai Prokes Usai Vaksinasi: Sangat Tidak Terpuji