Tak serahkan fraksi DPR ke kubu Agung, Ade dan Bamsoet dipolisikan
Agus mengaku, pihaknya sebenarnya tidak mau mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang resmi melaporkan Pimpinan Fraksi DPR RI Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo ke Bareskrim Mabes Polri. Agus mengaku, melaporkan keduanya atas perbuatan tidak menyenangkan.
"Yang dilaporkan adalah, pertama mereka telah mencoba melakukan penguasaan Sekretariat Golkar di DPR tanpa Hak. Kedua pelaporan terkait perobekan surat resmi agar mereka tinggalkan Sekret Fraksi Golkar," kata Agus sebelum masuk ruang Bareskrim, Jumat (27/3).
Agus mengaku, pihaknya sebenarnya tidak mau mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. Namun karena adanya perlawanan dari loyalis Ical tersebut, Agus pun akhirnya terpaksa melaporkannya ke polisi.
"Sebenarnya kami ingin hindari hal yang berkaitan dengan hukum. Tapi tadi Pak Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, tidak mau menemui kami di lantai 12 DPR," ucapnya.
Sementara itu, ketua DPP Golar bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian mengatakan, atas perbuatannya, Ade dan Bamsoet dilaporkan pasal 406 KUHP soal perusakan dan penghancuran barang milik orang lain.
"Kami harap laporan ini diterima. Kita sudah coba persuasif tapi tak berhasil, terpaksa kita ambil langkah hukum," tandasnya.