Tak terbukti, pasutri & bidan yang didakwa jual bayi di Medan bebas
Dua dari tiga hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan 3 terdakwa penjual bayi. Dua dari tiga hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti.
"(Amar putusannya) bebas. Artinya tidak terbukti," kata Humas PT Medan yang juga Ketua Majelis Hakim perkara itu, Bantu Ginting, Selasa (13/9).
Ketiga terdakwa yang divonis bebas masing-masing bidan Magdalena Sitepu dan orangtua bayi, yaitu pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Mutiara Sembiring.
Sebelumnya, Rabu (18/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di pengadilan tingkat pertama itu, Magdalena dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jenda dan Ika dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Magdalena, Jenda dan Veronica juga didenda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan mereka telah melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Namun, di tingkat banding, dua hakim anggota, Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu, menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan.
Terjadi dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Ketua Bantu Ginting yang menyatakan putusan majelis hakim PN Medan harus dikuatkan. Namun dia kalah suara dengan dua hakim lainnya, sehingga ketiga terdakwa divonis bebas. "Mereka (ketiga terdakwa) divonis bebas. Saya sebagai ketua majelis hakim menganggap mereka terbukti (melakukan tindak pidana), tapi dua anggota hakim nyatakan bebas," ucap Bantu Ginting.
Salah satu pertimbangan yang dimuat dalam dokumen putusan nomor 324/PID.SUS/2016/PT MDN yang diupload di www.pt-medan.go.id, disebutkan bahwa uang yang diserahkan saksi kepada Ika Feronika Mutiara Sembiring sebesar Rp. 5.000.000,- menurut majelis hakim bukanlah sebagai uang penjualan bayinya, melainkan sebagai biaya pemulihan kondisi tubuhnya karena dia baru melahirkan di RS Mitra Sejati dengan cara sesar.
Menyikapi putusan majelis hakim PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menyatakan sudah mendaftarkan kasasi perkara itu ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah kami daftarkan Kamis (8/9) pekan lalu," ujarnya, Selasa (13/9).
Saat ini, JPU tengah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan dalam waktu dekat. "Kita juga sudah laporan hal ini kepada pimpinan. Pimpinan menginstruksikan untuk kasasi," tandasnya.
Seperti diberitakan, pasutri Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Sembiring merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sementara Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Ketiganya ditangkap personel Polsek Deli Tua yang menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Sejumlah petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. Setelah transaksi berlangsung, petugas pun menangkap Magdalena, Jenda dan Veronica.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kapan perdagangan budak dimulai dari benteng ini? Perdagangan budak mulai dari benteng ini pada 1663 ketika Raja Charles II memberikan piagam kepada Perusahaan Petualang Kerajaan Inggris yang Berdagang ke Afrika (kemudian Perusahaan Kerajaan Afrika).
-
Apa arti mimpi menggendong bayi menurut banyak orang? Banyak orang yang meyakini bahwa mimpi menggendong bayi merupakan satu pertanda baik dan positif untuk kehidupan.
-
Kapan AN melahirkan bayinya? AN awalnya mengeluhkan sakit perut karena hendak melahirkan, Minggu (21/1). Ia pun dibawa suaminya dari kampungnya di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menuju puskesmas.
-
Bagaimana Stasiun Medan berperan dalam perdagangan? Stasiun Penting Dengan dibukanya akses jalur kereta api di Tanah Deli, akses dan mobilisasi kegiatan perdagangan serta mengangkut hasil perkebunan dari daerah pedalaman ke pelabuhan Belawan semakin lancar.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
Baca juga:
Demi uang, kedua orangtua dan bidan jual bayi Rp 20 juta
Pasutri dan bidan di Medan penjual bayi dituntut 10 tahun penjara
Jual bayi, pasutri dan bidan terancam 20 tahun penjara
Polda Kepri tangkap sindikat penjual bayi jaringan internasional
Pemulung di Bekasi coba jual anak untuk tebus sepeda motor
Cerita pemulung di Bekasi tega jual anak demi tebus sepeda motor