Tak terima digerebek, pengusaha oli gugat Kasad Rp 12,7 miliar
TNI berbesar hati mengakui kesalahannya dalam penggerebekan gudang oli milik Andojo Payitno tersebut.
TNI mengakui kesalahan dalam penggerebekan gudang minyak pelumas di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya kedua belah pihak bersepakat berdamai.
"Sudah ada kesepakatan kedua pihak, draf perdamaiannya juga sudah ditandatangani," kata kuasa hukum TNI Letnan Kolonel Maryono di Semarang, Kamis (6/8).
Wakil Kepala Hukum Kodam IV/ Diponegoro juga mengatakan draf perdamaian juga telah diserahkan kepada majelis hakim yang memediasi perkara ini, Bambang Kusmunandar.
Menurut dia, TNI berbesar hati mengakui kesalahannya dalam penggerebekan gudang oli milik Andojo Payitno tersebut.
Ia menuturkan hasil perdamaian tersebut menjadi bahan yang akan disampaikan Polisi Militer TNI karena sebelumnya juga ada laporan pidana terhadap oknum anggota. "Selanjutnya laporan di POM TNI juga dicabut," katanya.
Ia mengungkapkan peristiwa ini sekaligus sebagai bahan evaluasi ke depan agar bertugas sesuai dengan ketentuan hukum.
Terpisah, kuasa hukum Andojo Payitno, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, kliennya telah menerima permintaan maaf tersebut. "Kesepakatan damai ini penting, terutama untuk rehabilitasi nama baik klien kali," katanya.
Ia menegaskan permohonan maaf resmi dari institusi TNI tersebut dinilai sudah cukup dan tak perlu diserati dengan pembayaran ganti rugi sebagaimana gugatan di pengadilan.
Sebelumnya, TNI digugat di Pengadilan Negeri Semarang terkait dengan penggerebekan personel institusi itu terhadap gudang minyak pelumas milik Andojo Payitno di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, beberapa waktu lalu.
Adapun pihak-pihak didugat dalam perkara ini antara lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima Kodam IV/ Diponegoro, serta Komandan Kodim 0733 BS/ Semarang.
Penggugat sendiri menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 12,7 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggerebekan gudang oli milik Andojo pada Maret 2015 lalu.