Takut Dipecat, Asisten Rumah Tangga Buang Bayi ke Tong Sampah
Dia ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah. Tindak pidana itu dilakukan di rumah majikannya.
Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Dewi Purnama Sari (28), terbukti membunuh anak yang baru dilahirkannya. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11). Dewi dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 342 KUHPidana, karena telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kapan mayat pria tersebut ditemukan? Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di dalam unit apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) malam.
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kapan bayi rewel biasanya? Saat mimpi buruk, anak-anak biasanya akan terbangun dari mimpinya karena takut. Hal inilah yang membuat bayi sering rewel malam hari dan merasa ketakutan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Richard dalam putusannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, meminta agar Dewi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa Dewi.
Berdasarkan dakwaan, Dewi merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Dia ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah. Tindak pidana itu dilakukan di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Medan Polonia, pada Maret 2019. Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.
Baca juga:
Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Lahan STAN
Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Ini Masuk Bui
Jasad Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan di Lahan Kosong Kampus STAN
Bayi Malang Ditelantarkan di Bak Mobil dalam Kondisi Kelaparan
Remaja di Makassar Temukan Bayi saat Hendak Beli Pulsa Handphone
Diduga Hendak Dikuburkan, Mayat Bayi Dibuang di Belakang Indekos Samarinda