Takut terkena polusi, warga Sukoharjo tolak timbunan batu bara
Kepala BLH Sukoharjo, Suradji juga menyatakan lokasi penimbunan batu bara tersebut ilegal.
Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menolak wilayahnya digunakan sebagai tempat penimbunan batu bara. Selain menghambat lalu lintas mereka juga khawatir dengan polusi udara yang ditimbulkan dari tumpukan material di lahan seluas 2 hektar itu. Ratusan truk yang keluar masuk dikhawatirkan akan merusak jalan desa.
Perwakilan warga Desa Parangjoro, Suradi kepada wartawan mengatakan, pihaknya menolak keberadaan timbunan batu bara tersebut. Tak hanya warga, juga didukung oleh pihak Pemerintahan Desa Parangjoro. Penolakan tersebut juga merupakan hasil rapat antara warga RT 2/6, RT 1/8, Rt 2/8. Mereka telah menyepakati untuk menolak keberadaan batubara di wilayah yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
"Kami seluruh warga sudah sepakat menolak keberadaan tumpukan batu bara di desa kami," ujar Suradi dengan nada tinggi.
Pantauan di lapangan, tumpukan batu bara memang menggunung di area persawahan seluas 2 hektar di Dusun Menur, Desa Parangjoro. Bahan bakar tersebut merupakan milik PT Perdana Rejeki Mandiri (PRM). Menurut petugas keamanan, di tempat tersebut hanya sebagai tempat transit, sebelum dikirimkan ke sejumlah pabrik se Solo raya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, Suradji menyatakan lokasi penimbunan batu bara tersebut ilegal. Pihaknya mengaku telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
"Kami sudah menerjunkan tim untuk mengecek lokasi. Kami pastikan bahwa lokasi penimbunan batu bara tersebut ilegal," tegasnya.
Menurut Suraji, PT Perdana Rejeki Mandiri (PRM) selama ini belum mengajukan perizinan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan soal praktik penimbunan batu bara tersebut.