Takut Tertular Corona, Buronan Kasus Pencurian Ditangkap Saat Mudik
Sembilan bulan buron, Apriyansyah alias Bowok (18) akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Dia merupakan spesialis pencuri dengan modus membakar gembok.
Sembilan bulan buron, Apriyansyah alias Bowok (18) akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Dia merupakan spesialis pencuri dengan modus membakar gembok.
Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/4) sore. Dia menjadi pelaku terakhir yang diringkus setelah lima komplotannya lebih dulu dipenjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
Tersangka dan komplotannya melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali. Terakhir, mereka beraksi di rumah korban di Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau Selatan II, pada Juli 2019.
Setiap beraksi, mereka selalu menggunakan modus membakar gembok rumah. Ketika pintu terbuka, mereka masuk dan menguras barang-barang korban.
Tersangka keluar daerah karena tahu menjadi buronan polisi. Dia merantau ke Serang, Banten, dengan harapan keberadaannya tidak diketahui polisi.
Belum lama ini tersangka pindah ke Prabumulih. Lantaran kota itu ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19 dan takut tertular, tersangka pulang kampung. Beberapa hari kemudian, tersangka ditangkap.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan mengungkapkan, tersangka merupakan spesialis pencuri barang-barang di rumah korban sejak beberapa tahun belakangan. Bahkan, aksi kejahatannya tercatat sudah sebanyak 12 kali bersama komplotannya.
"Tersangka kabur keluar daerah, karena takut tertular corona di Prabumulih, mudik ke kampung. Kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Alex, Selasa (14/4).
Dikatakan, penangkapan tersangka membuat petugas Polsek Lubuklinggau Selatan harus melakukan antisipasi dini dengan cara sterilisasi selurub sel tahanan untuk mencegah kemungkinan terburuk. Sebab, tersangka memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar Corona.
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya dan memastikan negatif Covid-19, tersangka menginap sendirian di sel tahanan dan wajib mengenakan masker. Petugas juga mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk upaya pencegahan.
"Sebelum ditahan, tersangka diperiksa di Puskesmas. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Modus Jaga Keluarga, Eks Napi Bebas Asimilasi Bawa Kabur 2 Ponsel Pasien
Ribuan Masker dan APD Dicuri dari Gudang Dinkes Kalimantan Tengah
Baru Bebas Asimilasi Covid-19, Napi Kasus Pencurian Gasak Handphone di Rumah Sakit
Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri HP Didor Polisi
Sehari Bebas Karena Program Asimilasi Corona, Rudi Ditangkap Maling Rumah Tetangga
Dua Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Tangerang Dibekuk Polisi