Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Putus cinta rupanya membuat pria ini benar-benar nestapa. Saking kesalnya, wanita yang dipuja dulu kini dijatuhkan harga dirinya dengan mengunggah menyebar foto tak senonoh.
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Mantan Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria inisial MPA (24). Dia menyebarkan foto bugil mantan pacarnya. Motifnya, karena tak terima diputus kekasihnya inisial KN.
"Telah diamankan satu pelaku tindak pidana UU ITE di Sumatera Barat. Pelaku menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya ke sosial media hingga mengancam korban."
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian.
- Jarang Tersorot, 8 Foto Kehangatan Keluarga Egy Maulana Vikri Yang Dikenal Sangat Sederhana!
- Laporan Terus Berlanjut, 8 Foto Oklin Fia Yang Kini Sudah Tak Terlalu Vulgar Penampilannya
- Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
- PNS Pemprov Jambi Nekat Kirim Foto Kelaminnya ke Mahasiswi
Jefri mengatakan, foto vulgar korban sudah lama disimpan pelaku. Begitu KN memutuskan hubungan, pelaku menjadikan foto itu alat untuk mengancam korban.
"Pelaku ini tidak terima diputuskan oleh korban KN. Kemudian pelaku menyebarkan foto-foto korban ke sosial media Instagram dengan berbagai akun," jelas Jefri.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan peristiwa itu berawal pada Januari 2023. Saat itu, pelaku MPA memiliki hubungan asmara dengan korban KN.
Pelaku meminta korban mengirimkan foto vulgar dan korban menuruti kemauan pelaku. Seiring berjalannya waktu, hubungan asmara keduanya kandas. Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Dari keterangan pelaku, da sengaja menyebarkan foto agar korban mau bersama kembali," ucap Andrie kepada merdeka.com.
Pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa ia telah menyebarkan foto tersebut.
Korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkas Andrie.
Kecewa Batal Nikah 2024
Tersangka Panji mengaku sudah berencana menikah dengan KN setelah 3 tahun pacaran. Namun, hubungan mereka kandas begitu saja. Karena itulah Panji mengirim foto bugil korban ke orang tuanya. "Ya kecewa. Karena ada rencana nikah di 2024. Namun di awal 2023 putus karena dia selingkuh," kata Panji. Tak hanya ke orang tua, Panji juga menyebarkan video dan foto bugil korban kepada keluarga dan teman dekatnya. Panji mengaku hanya berniat ingin memberitahu orang dekat kekasihnya, bahwa mereka sudah pernah melakukan hubungan badan saat pacaran.
Menurut Panji, penyebaran foto dan video tersebut setelah hubungan asmara mereka kandas pada awal Februari lalu. Karena itu, Panji tak terima. Dia menilai ada pihak ketiga di antara Panji dan korban. "Penyebaran itu awalnya Februari dan Maret, ketika saya masih di Pekanbaru. Kalau putus baik-baik saya terima, tapi karena orang ketiga saya tidak terima. Saya menyesal pak, saya minta maaf," imbuh Panji.