Tanggapan Mendagri Soal Usulan Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Mengenai revisi undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dia mengaku tidak memiliki wewenang tersebut. Sebab perubahan undang-undang mesti menunggu anggota DPR RI periode yang baru.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespon soal larangan napi koruptor mengikuti Pilkada yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, itu bisa dilaksanakan lewat Peraturan KPU (KPU).
"Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada peraturan KPU (PKPU)," katanya di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/7).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Mengenai revisi undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dia mengaku tidak memiliki wewenang tersebut. Sebab perubahan undang-undang mesti menunggu anggota DPR RI periode yang baru.
"Ya nanti kita lihat bagaimana respon teman-teman parpol, revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengimbau agar parpol tak merekrut orang-orang, yang sebelumnya sudah bermasalah dengan kasus korupsi. Seperti Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
"Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Basaria.
Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.
Sementara, KPU siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
(mdk/fik)