Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum
Jaksa penuntut Umum (JPU) lebih dahulu memberikan sanggahan nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq Shihab pada persidangan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas nota keberatan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan penasihat hukum. Tanggapan dibacakan Jaksa pada sidang lanjutan perkara kontroversi hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor yang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).
Jaksa penuntut Umum (JPU) lebih dahulu memberikan sanggahan nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq Shihab pada persidangan lalu.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Jaksa menilai nota keberatan terdakwa adalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi berkenaan tindak pidana yang didakwa dengan menyimpulkan secara sepihak dakwaan adalah fitnah dan bagian tuduhan keji. Jaksa menganggap nota keberatan terdakwa bukan bagian dari materi eksepsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 156 KUHP.
"Semua narasi hanya merupakan ilustrasi pokok perkara yang selayaknya dibacakan saat pleidoi setelah pokok perkara diperiksa bukan di nota keberatan," kata Jaksa.
Selain itu, sebagian nota keberatan terdakwa bukan dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadist yang tidak jadi pandangan dalam pidana umum di Indonesia.
"Bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pada Pasal 156 KUHP," ujar dia.
Jaksa juga enggan terlalu jauh menanggapi terkait rangkaian kronologisnya yang dituliskan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan. Menurut Jaksa, terdakwa sengaja membeberkan untuk melakukan pengiringan opini bahwa tindakannya bukan perbuatan melawan hukum.
"Itu merupakan rangkaian cerita yang berusaha terdakwa sampaikan dengan tujuan mengiring opini seakan-akan terdakwa dalam kejadian ini merasa benar. Namun hal ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami penuntut umum dan majelis sebagai bagian dari pembuktian," ujar dia.
Namun, Jaksa menilai ada sebuah pengakuan yang disampaikan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan terkait perbuatannya sebagaimana yang di dakwaan penuntut umum.
"Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan sendiri bagi pu dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara aquo," ucap dia.
Sementara itu terkait keberatan terdakwa terhadap Pasal yang dipersangkakan, Jaksa menolak menanggapi keberatan.
Menurut dia, semua bantahan pasal yang tercantum di dakwaan tersebut lebih cocok sampaikan pada agenda pembacaan pleidoi terdakwa.
"Nanti setelah pokok perkara di periksa dalam pengadilan ini bukan dalam eksepsi karena semua bantahan tersebut sudah termasuk materi pokok perkara. Maka sudah selayaknya majelis hakim dan kami penuntut menyampingkan nota keberatan tersebut," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan, Giliran Jaksa Ada Siaran Langsung
Sidang Kasus Swab Tes Rizieq Shihab, 1.394 Jaga PN Jaktim
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Rizieq Syihab
Jaksa Sesalkan Sikap Rizieq Kepada Penegak Hukum di Persidangan
Jaksa Sebut Tuduhan Rizieq soal Diskriminatif Kerumunan Hanya Penggiringan Opini
Jaksa Merasa Dihina, Pengacara Rizieq Sebut Wajar Orang Dizalimi Berhak Berkata Kasar
Jaksa Nilai Tudingan Dakwaan Rizieq Imajiner Tak Berdasar