Tanggapi permohonan PK Sanusi, jaksa KPK nilai tidak ada dasar kuat
Di antara poin pertimbangan Sanusi mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim pada putusan tingkat banding.
Jaksa penuntut umum pada KPK memberikan tanggapan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana penerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohammad Sanusi. Tanggapan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berisikan tidak ada landasan kuat bagi pemohon PK, Sanusi, untuk mengajukan langkah hukum terakhir itu.
Di antara poin pertimbangan Sanusi mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim pada putusan tingkat banding. Menanggapi hal itu, jaksa Budhi sarumpaet menilai alasan dari kubu Sanusi tidak dapat diterima dengan pertimbangan majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian di tingkat pertama.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Kesimpulan bahwa majelis hakim telah memutus perkara dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian sehingga majelis hakim memiliki keyakinan bahwa perbuatan pemohon PK terbukti telah melanggar Pasal 12 a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP," ujar Budhi, Rabu (1/8).
Selain itu, jaksa tidak menanggapi alasan adik kandung dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, perihal adanya novum atau bukti baru mengenai segala kepemilikan asetnya dalam perkara itu. Jaksa menilai, tanggapan akan disampaikan saat pihak pemohon PK menghadirkan saksi-saksi.
Di sisi lain, pihak pemohon PK bakal menghadiri dua orang saksi dan satu ahli dalam sidang nanti. Namun tidak dijelaskan ahli yang akan didatangkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Saksi kemungkinan dua orang dan kami minta waktu dua minggu. Karena kita mesti berkirim surat. Ada bukti tertulis juga ditambah dengan ahli kemungkinan satu," ujar Sansusi.
Diketahui, pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.
Baca juga:
Sanusi akui pernah ditawari fasilitas di Lapas Sukamiskin
Ajukan PK, Sanusi sebut ada kekhilafan hakim
Ekspresi terpidana suap M. Sanusi saat jalani sidang peninjauan kembali
DPRD dan Sekda DKI cuci tangan soal Perda Reklamasi
Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi
Ini harta milik M Sanusi yang disita negara