Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.
Hal tersebut dia katakan merespons pertanyaan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen tata kelola ASN yang pembahasannya sedang bergulir di legislatif.
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI dan Polri.
- TNI-Polri Duduk Bareng Rapat Cegah Konflik Prajurit dan Anggota di Lapangan, Ini Isi Pembahasannya
- PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
- Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung
- Rotasi 114 Perwira Tinggi, Panglima TNI Ganti Danpuspom hingga Waka RSPAD Gatot Soebroto
"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,"
kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dilansir Antara, Kamis (14/3).
merdeka.com
Hal tersebut dia katakan kala merespons pertanyaan wartawan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen tata kelola ASN yang pembahasannya sedang bergulir di legislatif.
Saat ditanya soal isi RPP yang juga mengatur jajaran TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil, dia enggan mengomentari lebih jauh.
Sebelumnya, RPP yang membahas tata kelola alias manajemen ASN mendekati hasil akhir dimana aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Sementara itu secara terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas, mengatakan, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3).
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Selain itu, RPP ini juga membahas soal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.