Tanggapi Somasi Soal Ivermectin, ICW Sebut Pendapat Kuasa Hukum Moeldoko Keliru
"Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Isnur.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis". Dia mempersoalkan namanya disebut-sebut dalam kajian, hingga akhirnya mengambil jalan somasi dan memasukkan poin rencana upaya hukum selanjutnya alias laporan ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum ICW, M Isnur mengingatkan bahwa posisi ICW adalah dalam konteks pengawasan roda pemerintahan. Pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian disebutnya merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan dan banyak kesepakatan internasional.
-
Dimana ICW melakukan aksi protes? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Bagaimana IPM Kaltim diukur? Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
"Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
Terlepas dari kekeliruan kuasa hukum Moeldoko, Isnur melanjutkan, ICW menekankan bahwa kajian seperti itu bukan kali pertama dilakukan. Sejak awal, kegiatan penelitian khususnya terkait korupsi politik memang menjadi mandat berdirinya lembaga tersebut.
Dia menerangkan, salah satu metode yang sering digunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu, nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi. Itulah kenapa setiap ICW mengeluarkan kajian, desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi.
Kajian polemik Ivermectin yang dirisaukan Moeldoko bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi Covid-19. ICW menegaskan telah lebih dulu menghasilkan banyak kajian, antara lain Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19, Potensi Kuat Konflik Kepentingan dalam Kondisi Covid-19, Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19.
Kemudian Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi, Hasil Survei Distribusi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 kepada Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta, Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19, Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN, dan Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN.
Selanjutnya Urgensi Peningkatan Bantuan Sosial Khususnya untuk Perempuan Rentan di Tengah Pandemi Covid-19, juga Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan dalam Kondisi Covid-19.
"Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin," jelasnya.
Menurut Isnur, setidaknya ada dua poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian ICW, yakni tudingan pemburuan rente dan ekpor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Berangkat dari poin permasalahan tersebut, ICW kemudian menyatakan telah membalas somasi Moeldoko pada Selasa, 3 Agustus 2021. Kuasa hukum Moeldoko pun dinilai keliru saat mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW.
"Dalam surat balasan itu, telah ditegaskan beberapa hal. Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hal ini didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa," kata Isnur.
"Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI, berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. Tidak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. Maka dari itu, kata Isnur, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin.
Adapun perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, ICW meyebut dalam surat balasan somasi bahwa sudah meluruskan terkait terjadi misinformasi. Pada siaran pers di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," Isnur menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan
Moeldoko Layangkan Somasi Kedua ke ICW Terkait Tudingan Ikut Rente Bisnis Ivermectin
ICW Soal Eks Koruptor Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN: Enggak Ada Calon Lain?
ICW Pelajari Poin Somasi Dilayangkan Moeldoko Soal Ivermectin
ICW Nilai Red Notice Harun Masiku Upaya KPK Redam Kritik Masyarakat