Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos
Kakak korban mengaku mengenal terdakwa dari pertemuan di sebuah acara Forkopimda di Gunungsitoli Nias, Sumatera Utara pada Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau oditur dari Pengadilan Militer Padang 01-03 menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Casis TNI AL asal Nias bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal.
Saksi tersebut adalah Losawato Telaumbanua selaku orang tua Iwan Sutrisman Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua selaku kakak Iwan. Dalam sidang tersebut, saksi juga terlihat menjawab pertayaan oditur diiringi dengan tangisan.
- Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
- Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
- Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
- 4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Antonius Piaman Telaumbanua mengaku kenal terdakwa berawal dari pertemuan di sebuah acara Forkopimda di Gunungsitoli Nias, Sumatera Utara pada Juli 2022. Keduanya kemudian saling bertukar kontak hingga akhirnya saling berkomunikasi.
Setelah itu, terjadi percakapan dan terdakwa mengatakan bisa meluluskan Iwan menjadi TNI AL hingga kemudian terdakwa meminta bertemu dengan ayah dan ibu korban.
Antonius melanjutkan, semakin hari terdakwa menyakinkannya bisa meloloskan Iwan menjadi TNI AL dengan mengaku salah satu panitia penerimaan Casis TNI AL.
"Kemudian pada 19 Juli 2022 saya kasih temu dengan orang tua karena cita-cita besar almarhum ini menjadi TNI," kata Antonius menjawab pertayaan oditur sambil menangis.
Antonius mengatakan, Iwan kemudian mengikuti tes Casis TNI AL dan terdakwa meminta uang dengan persyaratan administrasi.
"Awalnya 2 juta dengan alasan administrasi, kemudian 5 juta untuk tes berikutnya hingga terus berlanjut," tutur Antonius.
Kemudian ketika hasil tes tersebut keluar sekitar Agustus 2022, Iwan tidak lulus dan pihak keluarga meminta uang yang sebelumnya diberikan tetapi terdakwa berjanji akan meluluskan Iwan dan membawanya ke Padang pada 16 Desember 2022 dengan mengatakan menjalani pendidikan TNI AL di wilayah tersebut.
"Sejak Iwan dibawa ke Padang terdakwa terus meminta uang, demi mendukung cita-cita almarhum kami pinjam sana pinjam sini. Dia bawa ke padang. Dia terus bilang om dia di Lantamal II padang sehingga bisa melukuskan Iwan," kata dia.
Kemudian pada 22-24 Desember 2022, berdasarkan keterangan terdakwa Iwan masih sehat, tetapi nomor Iwan tidak bisa dihubunggi.
"Beberapa hari tidak ada kabar tiba-tiba terdakwa menelepon pukul 21.00 WIB dan mengatakan Iwan sudah masuk pendidikan di Padang, dan terdakwa mengirim foto Iwan berpakain baju dinas dengan kepala botak," tutur Antonius.
Keluarga Rugi Rp221 Juta
Kemudian pada 31 desember 2022, terdakwa datang ke rumah, kemudian setelahnya tidak ada kabar lagi tentang Iwan.
"Dia (terdakwa) bilang abang tenang aja, yang pasti saya tentara kita buta dia sehat di sana. Dia kirim juga foto Iwan. Sehingga kita percaya," ujar Antonius.
Selanjutnya, pada Maret 2023, terdakwa datang lagi ke rumah dengan meminta dua ekor murai batu. Kemudian sekitar September dan Oktober 2023, terdakwa mengatakan Iwan akan dilantik dan terdakwa memaksa keluarga untuk menghadiri pelantikan tersebut di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Ditunggu jam satu siang sampai jam tujuh malam tidak ada kabar terdakwa. Dan kami kembali pulang," ujar Antonius.
Kemudian dia mengatakan pelantikan Iwan ditunda pada Februari 2024 karena Iwan kata terdakwa masuk dalam pasukan khusus.
"Hingga Februari 2024 tidak ada kejelasan. Dan keluarga akhirnya membuat laporan ke Lanal Nias pada Maret 2024, dari situ baru terungkap kebenaran," ujar Antonius
Antonius mengatakan, kerugian materi sejak awal sampai akhir 29 maret 2024 mencapai ratusan juta.
"Untuk yang ada bukti kerugian uang hampir Rp221 juta," tutur dia.
Dia mengatakan, uang yang diberikan kepada terdakwa juga uang hasil pinjaman dari koperasi.
"Saya berharap seluruh kerugian itu dikembalikan. Sekarang sama bunganya utang tersebut sudah hampir sekitar Rp555 juta. Kedua kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya," tutur Antonius.
Dari keterangan ayah dan kakak korban selama persidangan, terdakwa tidak membantah keterangan saksi. Kemudian terdakwa juga mengaku tidak mengembalikan uang yang diminta oleh keluarga korban.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim Hakim Anggota Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut H Hendi Rosadis. Oditor pada sidang tersebut yakni Letkol Chk Salmon Balubun. Kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan lagi pada 26 September 2024.
Didakwa 3 Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Serdan Adan didakwa tiga dakwaan yakni pasal 34 KUHP Jonto Pasal 55 Ayat 1 KHUP terkait dakwaan primer. Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian selanjutanya, pasal 181 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai menyembunyikan kematianya.
Untuk diketahui, Adan Aryal Marsal merupakan TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara dan membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua. Iwan merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dijanjikan lulus oleh Serda Adan.
Akan tetapi, Iwan dibunuh oleh Serda Adan Bersama warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk di bagian perut mengunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang ke jurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwan baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.